Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

    Agustus 1, 2026

    Sunyi di Jalan Azalea: Mengenang Kepergian Sang Penjaga Ruang KONI Maros

    Agustus 1, 2026

    Menakar Strategi Fiskal Maros: SiLPA 2025 Senilai Rp115 Miliar Dialokasikan demi Kesejahteraan Rakyat dan Layanan Dasar

    Juli 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Kuota Haji Tambahan: Antara Keselamatan dan Kepastian Norma.
    OPINI RedakturBy RedakturJanuari 27, 2026

    Kuota Haji Tambahan: Antara Keselamatan dan Kepastian Norma.

    RedakturBy RedakturJanuari 27, 2026
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    KAMERA MAKASSAR – Menurut pemberitaan media, Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024. Salah satu simpul kontroversinya adalah pembagian kuota tambahan 20.000 yang dialokasikan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).

    jika diskursus berhenti pada angka 92:8 versus 50:50, kita hanya menyentuh permukaan. Akar persoalannya lebih serius: kualitas norma dan desain kewenangan yang belum cukup “jelas”.
    Celah Norma: Pasal 64 dan Pasal 9
    UU 8/2019 memuat dua perangkat normatif yang sama-sama kuat, tetapi tidak sepenuhnya dipertautkan secara operasional ketika terjadi “penambahan kuota”. Pasal 64 menegaskan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia. Sementara Pasal 9 mengatur keadaan ketika setelah kuota haji Indonesia ditetapkan ternyata ada penambahan, dan pengisian kuota tambahan itu diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.

    Di titik inilah lahir pertanyaan: ketika muncul kuota tambahan, apakah frasa “kuota haji Indonesia” otomatis berarti total kuota tahun berjalan (termasuk tambahan), sehingga formula 8% melekat? Atau, apakah kuota tambahan dipandang sebagai rezim kondisional yang memberi ruang pengaturan khusus sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan undang-undang? Bila norma tidak memberi definisi operasional yang tegas, dua tafsir ini sama-sama bisa tumbuh.
    Keselamatan: Alasan yang Sah
    Ketika faktor keselamatan diposisikan sebagai alasan kebijakan. Wacana tentang kepadatan Mina, antrean sanitasi, dan keterbatasan ruang adalah persoalan riil yang tidak boleh diremehkan atau diabaikan. Tambahan kuota yang datang menjelang keberangkatan memang bisa membuat penataan tenda, alokasi maktab, dan distribusi layanan harus disesuaikan dalam waktu singkat. Pada kondisi tertentu, keselamatan layak menjadi policy gate.

    Baca:  Maros: Menapaki Jejak 67 Tahun, Merawat Marwah Butta Salewangang

    Di sinilah prinsip necessity (kebutuhan mendesak) seharusnya ditempatkan secara tepat: sebagai mekanisme pembatas yang menuntut ancaman terukur, tindakan proporsional, dan alasan yang transparan serta dapat diaudit. Logikanya sederhana: negara boleh mengambil langkah cepat ketika keselamatan nyata terancam, tetapi kecepatan itu harus tetap berada dalam koridor negara hukum.

    Lebih jauh, UU 8/2019 sendiri menyediakan kompas normatifnya melalui Pasal 2: asas kemaslahatan (demi kepentingan jemaah), asas kemanfaatan (memberi manfaat bagi jemaah), dan asas keselamatan (demi keselamatan jemaah). Tiga asas ini bukan ornamen. Ia adalah standar substantif yang seharusnya membimbing kebijakan kuota, termasuk kuota tambahan. Artinya, jika pemerintah mengubah komposisi kuota karena keselamatan, alasan keselamatan itu harus “mendarat” pada uji yang jelas: apakah perubahan itu benar demi kepentingan jemaah, memberi manfaat yang dapat diukur, dan meningkatkan keselamatan secara nyata.
    Di titik ini, kritik Satjipto Rahardjo terhadap legalisme relevan. Satjipto mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar teks beku; orientasinya harus pada keadilan substantif dan kemanusiaan. Ungkapan “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” sering dipahami sebagai dorongan agar penegakan dan kebijakan tidak menjadi ritual prosedural yang mengorbankan keselamatan dan keadilan.

    Baca:  Gen Z di Dunia Kerja: Harapan, Realita, dan Pelajaran untuk Kita Semua

    Dengan demikian, pembagian kuota tambahan 20.000 yang dialokasikan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50), mestilah dibaca sebagai bentuk strategis implementasi kebijakan yang didasarkan pada kemaslahatan, kemanfaatan, dan keselamatan Jemaah

    Rekonstruksi yang Dibutuhkan:
    Pertama, menegaskan norma kuota haji khusus 8% mengikat kemana apakah ke kuota haji nasional atau kuota haji tambahan mengingat keduanya adalah dua tindakan hukum yang berbeda. Ini memperkuat kepastian hukum.

    Kedua, ada baiknya “penjernihan norma” dilakukan, karena problemnya adalah ketidakjelasan rumusan Pasal 64 ketika berhadapan dengan Pasal 9, maka pengujian ke Mahkamah Konstitusi dapat dipertimbangkan sebagai mekanisme untuk memastikan makna konstitusional frasa “kuota haji Indonesia” dan “kuota haji tambahan”. Ini bukan untuk menghapus akuntabilitas, melainkan untuk mencegah sengketa kebijakan yang bisa saja akan berulang setiap musim haji.

    Baca:  Menjaga Independensi Aparat Penegak Hukum dan Marwah Negara Hukum di Tengah Dugaan Perkara yang Melibatkan Sesama Penegak Hukum

    Oleh : Ali Rahman
    Dosen FH Universitas Sawerigading Makassar

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleKemensos Terima Audiensi Gubernur Kalsel
    Next Article Puluhan Jabatan Kepala Sekolah Di Kabupaten Maros Diisi Oleh Pelaksana Tugas (PLT)

    Berita Lainnya:

    OPINI

    Menjaga Independensi Aparat Penegak Hukum dan Marwah Negara Hukum di Tengah Dugaan Perkara yang Melibatkan Sesama Penegak Hukum

    Juli 11, 2026
    OPINI

    Maros: Menapaki Jejak 67 Tahun, Merawat Marwah Butta Salewangang

    Juli 6, 2026
    OPINI

    Mengakar di Pesisir, Menjaga Masa Depan: Membaca Dampak Iklim Melalui Proyek Ekologis Mahasiswa UMMA

    Juni 12, 2026
    OPINI

    Ironi di Balik Seragam Khaki: PPPK PW, “Buruh Negara” yang Terlupakan di Ambang Batas Sejahtera

    Mei 1, 2026
    OPINI

    Aktivis dan Jalan Menuju PPPK: Fenomena yang Menggugah Pemikiran

    Januari 2, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa
    • Sunyi di Jalan Azalea: Mengenang Kepergian Sang Penjaga Ruang KONI Maros
    • Menakar Strategi Fiskal Maros: SiLPA 2025 Senilai Rp115 Miliar Dialokasikan demi Kesejahteraan Rakyat dan Layanan Dasar
    • Solusi di Tengah Kekeringan: Langkah Cerdas Pemkab Maros Kucurkan Rp2 Miliar Demi Alirkan Kehidupan ke Bontoa
    • Sahabat Laut Cilik, Mahasiswa KKN Unhas Tanamkan Kepedulian Ekosistem Laut Melalui Pelatihan Pembuatan Ecobrick di SD Inpres Panoang
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,588 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026967 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026820 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,588 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026967 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026820 Views
    Our Picks

    Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

    Agustus 1, 2026

    Sunyi di Jalan Azalea: Mengenang Kepergian Sang Penjaga Ruang KONI Maros

    Agustus 1, 2026

    Menakar Strategi Fiskal Maros: SiLPA 2025 Senilai Rp115 Miliar Dialokasikan demi Kesejahteraan Rakyat dan Layanan Dasar

    Juli 31, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.