Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Langsung untuk Korban Kebakaran Kandea Makassar

    Agustus 22, 2026

    RRI dan SMSI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi

    Agustus 22, 2026

    Semarak HUT RI ke-81, Disdikbud Kabupaten Maros Gelar Berbagai Lomba

    Agustus 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Menjaga Independensi Aparat Penegak Hukum dan Marwah Negara Hukum di Tengah Dugaan Perkara yang Melibatkan Sesama Penegak Hukum
    OPINI

    Menjaga Independensi Aparat Penegak Hukum dan Marwah Negara Hukum di Tengah Dugaan Perkara yang Melibatkan Sesama Penegak Hukum

    RedakturBy RedakturJuli 11, 2026
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    KAMERA MAROS – Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros, Dr. H. Muh. Iqram, S.H., M.H., memberikan pandangan hukum dan akademis atas perkembangan informasi yang beredar mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang disebut melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Republik Indonesia.,Sabtu (11/07/2026).

    Menurut Iqram, apabila informasi tersebut telah benar dan diproses secara resmi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka penanganannya harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem penegakan hukum, bukan sebagai konflik antarlembaga.

    “Dalam negara hukum (rechtstaat), tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Prinsip equality before the law harus berlaku tanpa membedakan jabatan, institusi, maupun kedudukan seseorang. Namun demikian, prinsip tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap due process of law dan asas presumption of innocence. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah, melainkan bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan pengadilan.”

    Ia menjelaskan bahwa secara akademis, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum merupakan ujian terhadap kualitas criminal justice system Indonesia. Oleh karena itu, independensi penyidik, objektivitas penuntut umum, serta imparsialitas hakim harus benar-benar dijaga agar proses hukum tidak dipengaruhi kepentingan apa pun di luar koridor hukum.

    Iqram menilai bahwa Polri dan Kejaksaan merupakan dua institusi strategis yang memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, masyarakat tidak sepatutnya menggiring dinamika hukum ini sebagai pertarungan antarlembaga, melainkan sebagai pembuktian bahwa mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam negara hukum tetap berjalan.

    Baca:  Muh Natsir Dg Nassa: Paslon Walikota Makassar Danny-Fatma yang Bisa Lanjutkan Harapan Warga

    “Apabila aparat penegak hukum mampu memproses dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat dari institusinya sendiri secara profesional, transparan, dan akuntabel, maka hal tersebut justru akan memperkuat legitimasi hukum, meningkatkan kepercayaan publik, serta menunjukkan bahwa supremasi hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu.”

    Lebih lanjut, Iqram mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi modern, integritas lembaga penegak hukum tidak diukur dari tidak adanya perkara yang melibatkan aparatnya, melainkan dari keberanian institusi tersebut menegakkan hukum secara objektif terhadap siapa pun tanpa diskriminasi.

    Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Setiap tindakan penyidikan, penetapan tersangka, penuntutan, hingga proses persidangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, akademis, dan etik agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi maupun impunitas.

    “Hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan, tetapi juga tidak boleh dilemahkan oleh kekuasaan. Supremasi hukum hanya akan lahir apabila seluruh aparat penegak hukum memiliki keberanian yang sama untuk menegakkan hukum terhadap siapa pun dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.”

    Selain itu, Iqram mengingatkan bahwa perkara yang melibatkan pejabat tinggi aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan multiplier effect terhadap persepsi publik, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga hingga ke daerah. Apabila tidak diimbangi dengan komunikasi publik yang baik dan proses hukum yang transparan, perkara tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di daerah yang selama ini tetap menjalankan tugasnya secara profesional.

    Baca:  Mengenal Sosok Hj. Hasna Syam, Istri Bupati Barru

    “Secara akademis, public trust merupakan modal sosial (social capital) yang menjadi fondasi efektivitas penegakan hukum. Ketika kepercayaan masyarakat mengalami penurunan akibat perkara yang melibatkan pejabat di tingkat pusat, dampaknya dapat menjalar hingga ke daerah. Masyarakat berpotensi melakukan generalisasi terhadap seluruh aparat penegak hukum, padahal dalam doktrin hukum pidana berlaku asas personal criminal responsibility, yakni pertanggungjawaban pidana bersifat individual, bukan melekat pada institusi.”

    Ia menjelaskan bahwa asas personal liability menegaskan seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri. Oleh karena itu, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum tidak boleh dijadikan dasar untuk mendelegitimasi institusi secara keseluruhan. Sebaliknya, kemampuan institusi memproses dugaan pelanggaran secara objektif merupakan indikator kuat bahwa mekanisme pengawasan internal dan prinsip rule of law masih berjalan secara efektif.

    Lebih jauh, Iqram mengingatkan bahwa apabila persepsi negatif berkembang tanpa diimbangi edukasi hukum yang memadai, dampaknya dapat mengganggu efektivitas pelayanan hukum di daerah. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berpotensi mengurangi keberanian masyarakat untuk melapor, menjadi saksi, maupun bekerja sama dalam proses penegakan hukum. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memengaruhi stabilitas sistem peradilan pidana yang sangat bergantung pada partisipasi dan kepercayaan masyarakat.

    Baca:  Masjid, Ruang Konsolidasi Ummat Yang Jarang Digunakan

    “Oleh karena itu, saya mengajak seluruh aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan di daerah, untuk tetap menjaga sinergi, profesionalisme, serta memberikan pelayanan hukum yang berintegritas. Dinamika perkara di tingkat pusat tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat di daerah. Justru momentum ini harus dijadikan penguat komitmen bahwa hukum tetap bekerja secara objektif, independen, dan berkeadilan.”

    Di sisi lain, LKBH Maros mengajak masyarakat untuk tetap bersikap kritis namun objektif. Pengawasan publik merupakan bagian penting dari demokrasi, namun penghakiman melalui opini maupun media sosial sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan prinsip negara hukum.

    Sebagai lembaga yang bergerak di bidang konsultasi dan bantuan hukum, LKBH Maros berharap seluruh aparat penegak hukum, baik Kepolisian Republik Indonesia maupun Kejaksaan Republik Indonesia, tetap menjaga sinergi kelembagaan, independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan amanat konstitusi. Penegakan hukum yang adil, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa supremasi hukum tetap menjadi pilar utama Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticlePamerkan Produk Unggulan di HUT Dekranas ke-46, Stan Maros Dikunjungi Ketua Umum Selvi Gibran Rakabuming
    Next Article SMSI Gelar FGD PFII, Komitmen Nyata Dalam Mengawal Transisi Besar Arsitektur Finansial Nasional

    Berita Lainnya:

    OPINI

    Maros: Menapaki Jejak 67 Tahun, Merawat Marwah Butta Salewangang

    Juli 6, 2026
    OPINI

    Mengakar di Pesisir, Menjaga Masa Depan: Membaca Dampak Iklim Melalui Proyek Ekologis Mahasiswa UMMA

    Juni 12, 2026
    OPINI

    Ironi di Balik Seragam Khaki: PPPK PW, “Buruh Negara” yang Terlupakan di Ambang Batas Sejahtera

    Mei 1, 2026
    OPINI

    Kuota Haji Tambahan: Antara Keselamatan dan Kepastian Norma.

    Januari 27, 2026
    OPINI

    Aktivis dan Jalan Menuju PPPK: Fenomena yang Menggugah Pemikiran

    Januari 2, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Langsung untuk Korban Kebakaran Kandea Makassar
    • RRI dan SMSI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi
    • Semarak HUT RI ke-81, Disdikbud Kabupaten Maros Gelar Berbagai Lomba
    • Damkar Maros Bantu Warga Cari HP Jatuh ke Selokan di Jalan Baru Mamminasata
    • Rumah Panggung di Mandai Maros Terbakar, 3 Armada Damkar Turun Tangan
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026973 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026825 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026973 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026825 Views
    Our Picks

    Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Langsung untuk Korban Kebakaran Kandea Makassar

    Agustus 22, 2026

    RRI dan SMSI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi

    Agustus 22, 2026

    Semarak HUT RI ke-81, Disdikbud Kabupaten Maros Gelar Berbagai Lomba

    Agustus 19, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.