blank

Menjaga Independensi Aparat Penegak Hukum dan Marwah Negara Hukum di Tengah Dugaan Perkara yang Melibatkan Sesama Penegak Hukum

blank

KAMERA MAROS – Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros, Dr. H. Muh. Iqram, S.H., M.H., memberikan pandangan hukum dan akademis atas perkembangan informasi yang beredar mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang disebut melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Republik Indonesia.,Sabtu (11/07/2026).

Menurut Iqram, apabila informasi tersebut telah benar dan diproses secara resmi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka penanganannya harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem penegakan hukum, bukan sebagai konflik antarlembaga.

“Dalam negara hukum (rechtstaat), tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Prinsip equality before the law harus berlaku tanpa membedakan jabatan, institusi, maupun kedudukan seseorang. Namun demikian, prinsip tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap due process of law dan asas presumption of innocence. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah, melainkan bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan pengadilan.”

Ia menjelaskan bahwa secara akademis, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum merupakan ujian terhadap kualitas criminal justice system Indonesia. Oleh karena itu, independensi penyidik, objektivitas penuntut umum, serta imparsialitas hakim harus benar-benar dijaga agar proses hukum tidak dipengaruhi kepentingan apa pun di luar koridor hukum.

Iqram menilai bahwa Polri dan Kejaksaan merupakan dua institusi strategis yang memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, masyarakat tidak sepatutnya menggiring dinamika hukum ini sebagai pertarungan antarlembaga, melainkan sebagai pembuktian bahwa mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam negara hukum tetap berjalan.

“Apabila aparat penegak hukum mampu memproses dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat dari institusinya sendiri secara profesional, transparan, dan akuntabel, maka hal tersebut justru akan memperkuat legitimasi hukum, meningkatkan kepercayaan publik, serta menunjukkan bahwa supremasi hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu.”

Lebih lanjut, Iqram mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi modern, integritas lembaga penegak hukum tidak diukur dari tidak adanya perkara yang melibatkan aparatnya, melainkan dari keberanian institusi tersebut menegakkan hukum secara objektif terhadap siapa pun tanpa diskriminasi.

Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Setiap tindakan penyidikan, penetapan tersangka, penuntutan, hingga proses persidangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, akademis, dan etik agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi maupun impunitas.

“Hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan, tetapi juga tidak boleh dilemahkan oleh kekuasaan. Supremasi hukum hanya akan lahir apabila seluruh aparat penegak hukum memiliki keberanian yang sama untuk menegakkan hukum terhadap siapa pun dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.”

Selain itu, Iqram mengingatkan bahwa perkara yang melibatkan pejabat tinggi aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan multiplier effect terhadap persepsi publik, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga hingga ke daerah. Apabila tidak diimbangi dengan komunikasi publik yang baik dan proses hukum yang transparan, perkara tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di daerah yang selama ini tetap menjalankan tugasnya secara profesional.

“Secara akademis, public trust merupakan modal sosial (social capital) yang menjadi fondasi efektivitas penegakan hukum. Ketika kepercayaan masyarakat mengalami penurunan akibat perkara yang melibatkan pejabat di tingkat pusat, dampaknya dapat menjalar hingga ke daerah. Masyarakat berpotensi melakukan generalisasi terhadap seluruh aparat penegak hukum, padahal dalam doktrin hukum pidana berlaku asas personal criminal responsibility, yakni pertanggungjawaban pidana bersifat individual, bukan melekat pada institusi.”

Ia menjelaskan bahwa asas personal liability menegaskan seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri. Oleh karena itu, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum tidak boleh dijadikan dasar untuk mendelegitimasi institusi secara keseluruhan. Sebaliknya, kemampuan institusi memproses dugaan pelanggaran secara objektif merupakan indikator kuat bahwa mekanisme pengawasan internal dan prinsip rule of law masih berjalan secara efektif.

Lebih jauh, Iqram mengingatkan bahwa apabila persepsi negatif berkembang tanpa diimbangi edukasi hukum yang memadai, dampaknya dapat mengganggu efektivitas pelayanan hukum di daerah. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berpotensi mengurangi keberanian masyarakat untuk melapor, menjadi saksi, maupun bekerja sama dalam proses penegakan hukum. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memengaruhi stabilitas sistem peradilan pidana yang sangat bergantung pada partisipasi dan kepercayaan masyarakat.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan di daerah, untuk tetap menjaga sinergi, profesionalisme, serta memberikan pelayanan hukum yang berintegritas. Dinamika perkara di tingkat pusat tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat di daerah. Justru momentum ini harus dijadikan penguat komitmen bahwa hukum tetap bekerja secara objektif, independen, dan berkeadilan.”

Di sisi lain, LKBH Maros mengajak masyarakat untuk tetap bersikap kritis namun objektif. Pengawasan publik merupakan bagian penting dari demokrasi, namun penghakiman melalui opini maupun media sosial sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan prinsip negara hukum.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang konsultasi dan bantuan hukum, LKBH Maros berharap seluruh aparat penegak hukum, baik Kepolisian Republik Indonesia maupun Kejaksaan Republik Indonesia, tetap menjaga sinergi kelembagaan, independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan amanat konstitusi. Penegakan hukum yang adil, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa supremasi hukum tetap menjadi pilar utama Negara Kesatuan Republik Indonesia.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: