KAMERA MAROS – Dunia kepemudaan kembali dihangatkan oleh diskursus seputar legitimasi organisasi. Di tengah arus informasi yang lalu-lalang, pemberitaan mengenai pembekuan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Maros tidak bisa diterima begitu saja. Ada dinding tebal kebingungan yang harus dirobohkan dengan nurani kritis dan logika struktural.,Rabu (09/09/2026).
Adalah Ahmad Fuady Makmur, Pengurus DPD II KNPI Maros, yang bersuara lantang. Bagi Fuady, kabar pembekuan ini menuntut pembacaan yang serius, terutama jika dibedah dari kacamata konsistensi struktur dan mekanisme organisasi. Pertanyaannya sederhana namun fundamental: Siapa yang mengeluarkan keputusan tersebut? Atas dasar kewenangan apa? Melalui mekanisme organisasi yang mana? Dan siapa yang menandatangani Surat Keputusan (SK)-nya?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar retorika, melainkan instrumen penjagaan marwah organisasi. Mengingat rekam jejak di mana Gemilang Pagessa—selaku Ketua DPD II KNPI Maros—sebelumnya berada dalam garis kepengurusan yang sah di bawah struktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI di bawah kepemimpinan Ryano Panjaitan, maka setiap manuver perubahan posisi atau keputusan terhadap mereka wajib melalui jalur konstitusi organisasi yang terang benderang.
Lebih jauh, Fuady dengan tegas membersihkan meja dari segala bentuk spekulasi liar. Tidak ada korelasi sedikit pun antara DPD KNPI Kabupaten Maros di bawah kepemimpinan Gemilang Pagessa dengan pihak bernama Vonny. Mengait-ngaitkan kedua entitas ini tanpa dasar dokumen, struktur, dan mandat organisasi yang sah adalah bentuk disinformasi yang menyesatkan publik. Jangan sampai ada pihak yang mencatut narasi organisasi demi kepentingan yang kabur.
Filosofi Satu Matahari
Ada sebuah adagium tajam yang disampaikan Fuady untuk menggambarkan kekisruhan ini: “Dalam dunia ini cuma ada satu matahari, bukan tiga. Begitu pula dalam sebuah organisasi.”
Analogi ini menohok realitas ketika terlalu banyak pihak merasa paling berhak mengklaim kewenangan, yang pada akhirnya justru membuat kader dan publik terjebak dalam kabut kebingungan. Padahal, garis komando organisasi sangatlah rigid dan jelas.
“Bagi kami, posisi organisasi jelas. Ketua Umum DPP KNPI adalah Ryano Panjaitan, dan Ketua DPD I KNPI Sulawesi Selatan adalah Fadel Thauphan Ansar,” tegas Fuady.
Oleh karena itu, setiap keputusan yang mengatasnamakan DPD I KNPI Sulawesi Selatan wajib hukumnya untuk transparan: apa sumber kewenangannya? Di mana dasar mandatnya? Bagaimana mekanisme penerbitannya? Dan siapa penanggung jawab organisatoris di balik keputusan tersebut?
Urgensi Dokumen dan Legitimasi
Kritik yang dilayangkan Ahmad Fuady Makmur bukanlah bentuk sentimen personal atau serangan terhadap kelompok tertentu. Ini adalah otokritik kelembagaan (institutional critique) agar marwah kepemudaan tidak digadaikan oleh keputusan-keputusan “siluman” yang miskin legitimasi.
Dalam organisasi modern, dokumen adalah mahkota. Yang tidak kalah penting dari sebuah keputusan adalah lembaran kertas yang menyertainya: siapa yang menerbitkan, siapa yang membubuhkan tanda tangan, serta apakah hierarki administratifnya sudah terpenuhi secara utuh dan sempurna.
Apalagi, memori kolektif kader masih merekam pertanyaan-pertanyaan administratif sebelumnya, seperti kejelasan SK induk pelantikan, identitas Ketua Umum DPP yang bertandatangan, hingga legalitas pengesahannya. Hal-hal mendasar seperti ini tidak boleh dianggap sepele, karena menyangkut legitimasi struktural yang berdampak panjang pada kiprah organisasi di tengah masyarakat.
Pesan penutup dari Ahmad Fuady Makmur menjadi pengingat keras bagi semua pihak: Jangan sampai publik dan kader diminta untuk tunduk pada sebuah keputusan, sementara akar kewenangan dan sumber legitimasinya sendiri disembunyikan dalam gelap.
Sebab di dalam organisasi, terang-benderang adalah harga mati. Dan matahari itu hanya satu—tidak boleh lebih.


