blank

Puluhan Jabatan Kepala Sekolah Di Kabupaten Maros Diisi Oleh Pelaksana Tugas (PLT)

blank

KAMERA MAROS – Puluhan Sekolah Di Maros Kekosongan Pimpinan Definitif, Hal Ini terjadi akibat penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Darmansyah, mengatakan regulasi tersebut mengatur kepala sekolah yang telah menjabat selama dua periode harus kembali menjalankan tugas sebagai guru.“Di aturan itu, yang sudah menjabat dua periode wajib turun menjadi guru kembali. Artinya, memang ada proses regenerasi,” katanya saat dihubungi, Selasa (27/1/2026).

Meski demikian, ia memastikan proses pengangkatan kepala sekolah definitif saat ini sedang berjalan Dan Ada 53 Sekolah Kekosongan Pimpinan Yang sekarang masih Di isi PLT.

“Proses penetapan sudah berjalan. Kemungkinan minggu ini atau awal Februari sudah selesai,” ujarnya.Ia menjelaskan, untuk menjadi kepala sekolah terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh calon kepala sekolah.

Proses seleksi tersebut terdiri dari dua tahapan utama, yakni tes administrasi dan tes substansi.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: