KAMERA MAROS – Jalan Poros Makassar-Maros, tepat di depan Bandara Lama, Kecamatan Mandai, biasanya riuh oleh lalu lalang kendaraan yang bersanding dengan deretan lapak buah di bahu jalan. Namun, pada Jumat pagi (4/9/2026), pemandangan di salah satu urat nadi transportasi Sulawesi Selatan ini berubah drastis. Tidak ada lagi tumpukan buah segar atau tawar-menawar antara pengendara dan pedagang. Yang terdengar hanyalah deru truk sampah dan ketukan perkakas petugas yang sedang membongkar sisa-sisa kayu.
Hari itu, sebanyak 25 lapak pedagang buah liar resmi dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Maros. Menariknya, eksekusi ini berlangsung dalam kesunyian yang damai. Tanpa ada adu mulut, tanpa ada barikade perlawanan, ataupun tangisan histeris yang kerap mewarnai penggusuran ruang publik.
Saat puluhan petugas berseragam praja berwibawa itu tiba di lokasi, puluhan lapak darurat tersebut sudah dalam kondisi kosong melompong. Para pedagang rupanya memilih kooperatif dengan mengemasi barang dagangan mereka lebih awal.
Pendekatan Humanis yang Berbuah Kepatuhan
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, mengungkapkan bahwa kepatuhan para pedagang ini merupakan hasil dari komunikasi persuasif yang dibangun oleh pemerintah daerah. Penertiban ini tidak dilakukan secara mendadak atau represif.
“Pemerintah sebelumnya telah memberikan surat peringatan kepada para pedagang. Kami juga memberikan kelonggaran waktu sejak awal pekan agar mereka bisa meninggalkan bahu jalan secara mandiri. Sehingga, saat petugas turun ke lapangan hari ini, lapaknya memang sudah kosong,” terang Muetazim, Jumat (4/9/2026).
Langkah tegas ini terpaksa diambil demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan estetika kawasan perbatasan. Terlebih lagi, mayoritas pedagang buah yang mendirikan lapak di area sabuk pengaman jalan tersebut diketahui bukan merupakan warga asli Kabupaten Maros, melainkan pendatang dari luar daerah yang memanfaatkan ramainya arus lalu lintas di depan bandara lama.
Pembersihan Total demi Mencegah Efek Jera
Untuk memastikan area tersebut tidak kembali ditempati, pembersihan dilakukan secara menyeluruh. Kepala Satpol-PP Maros, Eldrin Saleh Nuhung, menjelaskan bahwa pihaknya menurunkan 31 personel untuk mengawal jalannya pembongkaran agar berjalan cepat dan kondusif.
Tak sekadar merobohkan, sisa-sisa material kayu dan terpal bekas lapak langsung diangkut oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maros menggunakan armada truk menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Penghancuran dan pengangkutan material ini sengaja dilakukan agar para pedagang tidak memiliki kesempatan untuk membangun kembali lapak mereka di lokasi yang sama.
Komitmen Berkelanjutan Menuju Maros yang Tertib
Penertiban di Kecamatan Mandai ini bukanlah aksi tunggal yang berdiri sendiri. Pemerintah Kabupaten Maros tengah gencar mengembalikan fungsi fasilitas sosial dan fasilitas umum yang kerap disalahgunakan. Sebelumnya, operasi penertiban serupa sukses digelar di depan Pasar Tramo Maros, Jalan Nasrun Amrullah, Kecamatan Turikale.
Ke depan, Pemkab Maros sudah membidik target berikutnya dalam agenda penataan kota. Sasaran selanjutnya adalah para pedagang liar yang mulai menjamur di sepanjang Jalan Baru (Jalbar) atau jalur bypass Mamminasata.
Langkah maraton penertiban ini mengirimkan pesan kuat: bahwa ruang publik—khususnya bahu jalan yang peruntukannya untuk keselamatan lalu lintas—harus dikembalikan fungsinya. Melalui koordinasi yang rapi dan ketegasan yang humanis, Maros membuktikan bahwa menata kota tidak harus selalu diwarnai dengan konflik, melainkan bisa dicapai lewat kesadaran bersama demi kenyamanan seluruh warga.


