blank

KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara Di Mahkamah Agung

blank

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, serta 9 lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada jumpa pers yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan pers mengatakan bahwa telah ditetapkan 10 orang tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK.

Selain Sudrajad, sembilan tersangka lainnya adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Firli juga menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai.

“KPK telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 205.000 Singapura Dollar dan Rp 50 juta,” ucap Firli. (Ansar-KL)

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: