blank

Pemain PSM Di Lapor Di Polda Sulsel, Akibat Dugaan Penganiayaan

blank

KAMERA MAKASSAR – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang pemain sepak bola nasional resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/190/II/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN dan saat ini dalam tahap penyelidikan awal oleh aparat kepolisian.,Senin 16/2/2026

Pelapor, Adella Rosadiana (Adel), melaporkan Ricky Pratama yang diketahui merupakan pemain Tim Nasional Indonesia sekaligus memperkuat klub Liga 1, PSM Makassar. Dalam pelaporan itu, korban didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Badi & Bani Law Firm yang diwakili Eko Saputra, S.H., M.H.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 6 Februari 2026 di sebuah rumah kos di Jalan Anuang, Makassar. Korban menyebut mengalami tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka pada bagian leher.

Laporan resmi kemudian diajukan pada 15 Februari 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Setelah kejadian tersebut, korban sempat ikut bepergian ke Yogyakarta karena agenda pertandingan terlapor.

Di kota tersebut, korban menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit guna memperoleh dokumen visum sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum.
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk mencari keadilan serta menolak segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan.

Pihaknya menyatakan akan mengawal perkara ini secara profesional dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun manajemen klub belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kepolisian menyatakan laporan diterima dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak kekerasan fisik, dan proses penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik di dunia olahraga. Aparat diharapkan dapat menangani perkara secara objektif, transparan dan demi menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: