Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026

    Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat

    Agustus 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » LKBH Maros Desak Kapolda Sulsel Bertindak Tegas: Dugaan Penyewaan Fasum Ilegal oleh PT Bumi Com dan Mandeknya Laporan Sejak 2025
    HUKUM

    LKBH Maros Desak Kapolda Sulsel Bertindak Tegas: Dugaan Penyewaan Fasum Ilegal oleh PT Bumi Com dan Mandeknya Laporan Sejak 2025

    RedakturBy RedakturApril 21, 2026
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    KAMERA MAROS — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros secara tegas mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah konkret atas dugaan praktik penyewaan fasilitas umum (fasum) ilegal yang dilakukan oleh PT Bumi Com di sejumlah titik strategis, yakni Jalan Gladiol, Jalan Nasrun Amrullah, Jalan Azalea, dan Jalan Crisant.,Senin (20/04/2026).

    Praktik tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi kuat merugikan masyarakat. Warga disebut-sebut dipungut biaya atas penggunaan fasilitas yang sejatinya merupakan milik umum, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakadilan.

    Direktur LKBH Maros, Dr. H. Muh. Iqram, S.H., M.H, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila ditemukan unsur pemaksaan atau penyalahgunaan fasilitas publik untuk kepentingan komersial.

    Baca:  LKBH Maros Lakukan Pendampingan Hukum Terhadap Korban Dugaan Pengeroyokan Oleh Oknum Polisi

    “Ini bukan hanya soal fasum, ini soal keadilan. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dari fasilitas milik publik tanpa dasar hukum yang jelas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik seperti ini,” tegasnya.

    Lebih jauh, Iqram juga menyoroti mandeknya laporan yang telah diajukan sejak Mei 2025 di Polda Sulawesi Selatan. Hingga saat ini, tidak ada kejelasan progres penanganan perkara, bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menjadi hak pelapor belum juga diterima.

    Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.

    Kasus ini diketahui ditangani oleh penyidik IPTU Aditya Pandu Derajat Sejati, S.Trk., S.I.K. Namun demikian, LKBH Maros menilai adanya indikasi ketidaktransparanan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

    Baca:  Kuasa Hukum Suhartina Bohari Angkat Bicara Terkait Isu Blunder Di Pemberitaan

    Potensi Pelanggaran Hukum

    LKBH Maros menilai terdapat sejumlah potensi pelanggaran hukum dalam perkara ini, antara lain:

    * Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
    → Melarang pengalihan fungsi prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang telah menjadi aset publik.
    * Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    → Melarang praktik jasa yang tidak memiliki dasar hukum dan merugikan masyarakat.
    * KUHP (Pasal 368 tentang Pemerasan)
    → Apabila terdapat unsur pemaksaan pembayaran terhadap masyarakat atas penggunaan fasum.

    Desakan Tegas Direktur LKBH Maros

    Dalam pernyataan resminya, LKBH Maros menyampaikan tuntutan tegas:

    1. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara ini;
    2. Memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk mempercepat proses penyelidikan secara profesional dan transparan;
    3. Mewajibkan penyidik untuk segera menerbitkan dan menyerahkan SP2HP kepada pelapor;
    4. Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penyewaan fasum ilegal.

    Baca:  Pelaku Pencurian Handphone Akhirnya Diciduk Polres Luwu Utara

    “Jika hukum dibiarkan mandek, maka yang tumbuh adalah ketidakpercayaan. Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas Iqram.

    LKBH Maros menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta membuka kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleMunafri Arifuddin Siapkan Skema KUR Khusus untuk Berdayakan PKL di Makassar
    Next Article Peringati Hari Kartini 2026, DWP Maros Salurkan Sembako di Empat Titik

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    HUKUM

    Sengketa Tanah di Kassi Kebo Berakhir: Gugatan Ditolak Hingga Tingkat Kasasi, Masyarakat Pertahankan Haknya

    April 3, 2026
    HUKUM

    Pemain PSM Di Lapor Di Polda Sulsel, Akibat Dugaan Penganiayaan

    Februari 16, 2026
    HUKUM

    LKBH Maros Lakukan Pendampingan Hukum Terhadap Korban Dugaan Pengeroyokan Oleh Oknum Polisi

    Januari 2, 2026
    HUKUM

    Polres Maros Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus

    Desember 6, 2025
    Pos-pos Terbaru
    • Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 
    • Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi
    • Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat
    • Koni Maros Gelar Rapat Pengurus Dan Doa Bersama
    • Gubernur Sulsel dan Pemkab Maros Sabet Penghargaan detiktimur Awards 2026: Komitmen Pembangunan dan Pemulihan Ekonomi Diapresiasi
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Our Picks

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026

    Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat

    Agustus 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.