Maros | Pemerintah Desa Jenetaesa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPDesa Tahun 2023 di Aula Kantor Desa Jenetaesa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (26/9/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Simbang, Kepala UPTD Puskesmas Simbang, Koordinator BPP Kecamatan Simbang, TPP P3MD Kabupaten Maros, Pemerintah Desa, BPD, Babinsa, Kepala Dusun, Ketua RT, PKK, KPM, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Kelompok Perempuan, dan Forum Anak.
Sekretaris Camat Simbang, Andi Sarifuddin, S.E., M.M dalam sambutannya mengungkapkan bahwa setiap usulan yang direncanakan oleh desa, harus tertuang dalam dokumen RPJMDesa maupun RKPDesa.
“Berdasarkan agenda nasional, pelaksanaan perencanaan desa harus selesai di bulan September, dan setiap usulan yang direncanakan harus tertuang dalam dokumen RPJMDesa maupun RKPDesa, dan kita musyawarahkan dan diserahkan kepada masyarakat” kata Andi Sarifuddin.
Sementara itu Kepala Desa Jenetaesa, Abdul Latif mengutarakan bahwa Desa Jenetaesa berdasarkan hasil Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2022, Desa Jenetaesa termasuk kategori Desa Mandiri, dan semua itu berkat dukungan dari semua stakeholder yang ada.
“Desa Jenetaesa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 adalah Desa Mandiri, dan itu berkat semua dukungan stakeholder yang ada, dan berkat capaian ini maka pencairan Dana Desa untuk Desa Jenetaesa untuk tahun depan tinggal 2 tahap, sehingga kegiatan pembangunan dapat direalisasikan dengan cepat dan tepat,” katanya.
Abdul Latif juga mengungkapkan bahwa keterlibatan kelompok anak atau forum anak perlu juga dilibatkan dalam proses perencanaan di desa sebagai generasi penerus bangsa.
“Dalam Musrenbang ini, kami juga mengundang forum anak, karena semua elemen masyarakat perlu diberi ruang menyampaikan aspirasinya, baik orang dewasa maupun anak-anak,” tegasnya.
Sementara itu Pendamping Desa Kecamatan Simbang, Ihsanul Amri mengungkapkan bahwa perencanaan di desa harus sesuai aturan dan konsisten dengan regulasi yang ada.
“Perencanaan harus sesuai aturan dan regulasi yang, Musrenbang yang melaksanakan adalah Kepala Desa dan tahapan perencanaan desa harus jadi kesadaran bersama sebagai tahapan yang wajib dilaksanakan dan secara sadar dilaksanakan sebagai agenda tahunan di desa,” ucap Ihsan.
Selanjutnya dilaksanakan diskusi kelompok perbidang, yaitu bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat untuk menyepakati prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan untuk tahun anggaran 2023. (Ansar-KL)