Briefing tersebut dipimpin langsung oleh Kasubag Tata Usaha, Ibu Hj. Aslinda Amsak, SE., MM., didampingi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Hendra, S.H., M.H. Dalam arahannya, mereka menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai utama kementerian, yakni “Melayani, Profesional, Terpercaya”.

“Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, layanan bukan sekadar menjalankan prosedur administratif, melainkan sebuah bentuk dedikasi. Setiap interaksi dengan masyarakat harus mencerminkan komitmen kita untuk memberikan yang terbaik,” ujar Hj. Aslinda Amsak di sela-sela kegiatan.

Komitmen Zona Integritas dan Anti-Gratifikasi

Selain peningkatan kualitas SDM, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi Kantah Maros untuk mempertegas komitmen dalam mewujudkan Zona Integritas 2026 menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi jalannya pelayanan. Pihak kantor membuka ruang seluas-luasnya bagi warga untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan, praktik korupsi, maupun indikasi gratifikasi yang melibatkan petugas melalui saluran resmi:

Pihak Kantah Maros menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor. Dengan adanya sinergi antara petugas yang profesional dan pengawasan masyarakat yang aktif, diharapkan pelayanan pertanahan di Kabupaten Maros semakin transparan dan akuntabel.