KAMERA MAROS – Kepala Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kabupaten Maros, Dr. Murad Abdullah, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Acara ini berlangsung dengan khidmat di Aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kabupaten Maros pada Selasa, 14 April 2026.

Rangkaian kegiatan diawali dengan Bimbingan Teknis (BIMTEK) guna pembekalan regulasi pertanahan terbaru, yang kemudian dilanjutkan dengan prosesi pelantikan utama.
Daftar Wilayah Kerja yang Dilantik
Berdasarkan informasi resmi dalam acara tersebut, para pejabat yang dilantik akan mengemban amanah di wilayah kerja strategis yang meliputi 6 kecamatan di Kabupaten Maros, yaitu:
Kecamatan Bantimurung
Kecamatan Maros Baru
Kecamatan Tompobulu
Kecamatan Bontoa
Kecamatan Camba
Kecamatan Mallawa
Fokus Pelayanan Publik
Salah satu pejabat yang dilantik adalah Camat Bontoa, Muh. Maudu, S.Hut., M.S.P. Bersama rekan sejawat camat lainnya, ia kini memiliki kewenangan resmi untuk membantu masyarakat dalam pengurusan akta tanah di wilayahnya masing-masing.
Dalam arahannya, Dr. Murad Abdullah menekankan pentingnya integritas dan ketelitian bagi para PPATS yang baru dilantik. Sebagai ujung tombak pelayanan pertanahan di tingkat kecamatan, para Camat diharapkan dapat mempercepat proses administrasi pertanahan serta meminimalisir potensi sengketa lahan di masyarakat.
“Pelantikan ini merupakan langkah nyata untuk mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat Maros, sehingga tertib administrasi pertanahan dapat terwujud hingga ke pelosok desa,” ujar Dr. Murad.
Dengan dilantiknya para PPATS ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kecamatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros semakin solid dalam mengawal program strategis nasional maupun pelayanan rutin pertanahan di daerah.






