MAROS, Kameraliputan.com – Dalam dinamika kehidupan berdemokrasi, penyampaian aspirasi rakyat melalui demonstrasi adalah hak fundamental yang dilindungi undang-undang. Namun, kebebasan ini datang dengan tanggung jawab besar, sebuah pesan yang kembali ditegaskan oleh Bupati Maros, Dr. Chaidir Syam, S.Ip., M.H, kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya para peserta demonstrasi. Dengan tegas beliau menghimbau: “Demo Boleh, Anarkis Jangan!”
Himbauan ini mencuat seiring dengan potensi atau rencana demonstrasi yang akan berlangsung di wilayahnya, sebagai bentuk antisipasi dan edukasi agar setiap aksi penyampaian pendapat tetap berada dalam koridor hukum dan etika bermasyarakat. Bupati Maros menekankan pentingnya menjaga kondusifitas daerah, seraya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk bersuara.
Hak Bersuara, Tanggung Jawab Bersama
Bupati Maros menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah membatasi hak warga untuk menyampaikan aspirasinya. “Kami memahami dan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Itu adalah salah satu pilar demokrasi kita,” ujar beliau. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan dengan cara-cara yang beradab dan tidak merugikan kepentingan umum.
Anarkis Adalah Musuh Demokrasi
Pesan “Anarkis Jangan” menjadi sorotan utama. Bupati Maros mengingatkan bahwa tindakan anarkisme, perusakan fasilitas umum, dan segala bentuk kekerasan justru akan mencederai tujuan mulia dari sebuah demonstrasi itu sendiri. “Rusuh dan perusakan fasilitas umum adalah tindakan kontraproduktif yang justru akan mengaburkan substansi tuntutan dan merugikan masyarakat luas,” jelasnya.
Ketika aksi demonstrasi berujung pada anarkisme, fokus publik akan bergeser dari isu yang diperjuangkan menjadi tindakan kekerasan yang terjadi. Hal ini tidak hanya akan menghilangkan simpati masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pelakunya.
Sampaikan Pendapat Dengan Damai, Hormati Aturan dan Ketertiban
Bupati Maros mengajak para peserta demonstrasi untuk selalu mengedepankan cara-cara damai dalam menyampaikan aspirasinya. “Sampaikan pendapat dengan damai, hormati aturan dan ketertiban. Karena dengan cara damailah, suara kalian akan lebih didengar, lebih dipertimbangkan, dan lebih efektif mencapai tujuan,” tegasnya.
Menghormati aturan berarti mematuhi prosedur yang berlaku, menjaga ketertiban lalu lintas, tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya, serta berkoordinasi dengan pihak keamanan. Tindakan-tindakan ini menunjukkan kematangan berdemokrasi dan tanggung jawab sosial dari para demonstran.
Fasilitas Umum Milik Bersama, Jangan Dirusak
Salah satu poin penting yang juga ditekankan adalah larangan merusak fasilitas umum. “Jangan ikut-ikutan rusuh, jangan merusak fasilitas umum. Jalan, taman, gedung pemerintahan, rambu-rambu lalu lintas, bahkan fasilitas publik lainnya adalah milik kita bersama, milik seluruh warga Maros,” kata Bupati.
Kerusakan pada fasilitas umum akan merugikan seluruh lapisan masyarakat. Dana perbaikan yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan atau peningkatan layanan publik lainnya, terpaksa digunakan untuk memperbaiki kerusakan akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini adalah beban tambahan bagi daerah dan masyarakat itu sendiri.
Ajakan untuk Kedewasaan Berdemokrasi
Melalui himbauan ini, Bupati Maros berharap agar setiap demonstrasi di Maros dapat berlangsung secara damai, tertib, dan konstruktif. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuda dan mahasiswa, untuk menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi.
“Mari tunjukkan bahwa Maros adalah daerah yang menjunjung tinggi demokrasi dengan kedewasaan dan tanggung jawab. Suara rakyat adalah kekuatan, dan kekuatan itu paling efektif jika disampaikan dengan hikmat dan damai,” pungkas Bupati Maros.
Himbauan ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa kebebasan berekspresi adalah anugerah yang harus dijaga dengan kebijaksanaan, demi Maros yang aman, tertib, dan maju.







