Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Menjaga Marwah Demokrasi: Bupati Maros Ingatkan, ‘Demo Boleh, Anarkis Jangan!’
    NEWS

    Menjaga Marwah Demokrasi: Bupati Maros Ingatkan, ‘Demo Boleh, Anarkis Jangan!’

    RedakturBy RedakturSeptember 1, 2025
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Oplus_16908288
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    MAROS, Kameraliputan.com – Dalam dinamika kehidupan berdemokrasi, penyampaian aspirasi rakyat melalui demonstrasi adalah hak fundamental yang dilindungi undang-undang. Namun, kebebasan ini datang dengan tanggung jawab besar, sebuah pesan yang kembali ditegaskan oleh Bupati Maros, Dr. Chaidir Syam, S.Ip., M.H, kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya para peserta demonstrasi. Dengan tegas beliau menghimbau: “Demo Boleh, Anarkis Jangan!”

    Himbauan ini mencuat seiring dengan potensi atau rencana demonstrasi yang akan berlangsung di wilayahnya, sebagai bentuk antisipasi dan edukasi agar setiap aksi penyampaian pendapat tetap berada dalam koridor hukum dan etika bermasyarakat. Bupati Maros menekankan pentingnya menjaga kondusifitas daerah, seraya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk bersuara.

    Hak Bersuara, Tanggung Jawab Bersama

    Bupati Maros menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah membatasi hak warga untuk menyampaikan aspirasinya. “Kami memahami dan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Itu adalah salah satu pilar demokrasi kita,” ujar beliau. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan dengan cara-cara yang beradab dan tidak merugikan kepentingan umum.

    Baca:  Wali Kota Makassar Danny Resmikan SPBU 237 Daya

    Anarkis Adalah Musuh Demokrasi

    Pesan “Anarkis Jangan” menjadi sorotan utama. Bupati Maros mengingatkan bahwa tindakan anarkisme, perusakan fasilitas umum, dan segala bentuk kekerasan justru akan mencederai tujuan mulia dari sebuah demonstrasi itu sendiri. “Rusuh dan perusakan fasilitas umum adalah tindakan kontraproduktif yang justru akan mengaburkan substansi tuntutan dan merugikan masyarakat luas,” jelasnya.

    Ketika aksi demonstrasi berujung pada anarkisme, fokus publik akan bergeser dari isu yang diperjuangkan menjadi tindakan kekerasan yang terjadi. Hal ini tidak hanya akan menghilangkan simpati masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pelakunya.

    Sampaikan Pendapat Dengan Damai, Hormati Aturan dan Ketertiban

    Baca:  Komitmen Pembangunan Toraja, Gubernur Andi Sudirman : Rampomo Pe’meloi Toraya

    Bupati Maros mengajak para peserta demonstrasi untuk selalu mengedepankan cara-cara damai dalam menyampaikan aspirasinya. “Sampaikan pendapat dengan damai, hormati aturan dan ketertiban. Karena dengan cara damailah, suara kalian akan lebih didengar, lebih dipertimbangkan, dan lebih efektif mencapai tujuan,” tegasnya.

    Menghormati aturan berarti mematuhi prosedur yang berlaku, menjaga ketertiban lalu lintas, tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya, serta berkoordinasi dengan pihak keamanan. Tindakan-tindakan ini menunjukkan kematangan berdemokrasi dan tanggung jawab sosial dari para demonstran.

    Fasilitas Umum Milik Bersama, Jangan Dirusak

    Salah satu poin penting yang juga ditekankan adalah larangan merusak fasilitas umum. “Jangan ikut-ikutan rusuh, jangan merusak fasilitas umum. Jalan, taman, gedung pemerintahan, rambu-rambu lalu lintas, bahkan fasilitas publik lainnya adalah milik kita bersama, milik seluruh warga Maros,” kata Bupati.

    Kerusakan pada fasilitas umum akan merugikan seluruh lapisan masyarakat. Dana perbaikan yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan atau peningkatan layanan publik lainnya, terpaksa digunakan untuk memperbaiki kerusakan akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini adalah beban tambahan bagi daerah dan masyarakat itu sendiri.

    Baca:  DPRD Makassar Jadwalkan Agenda Kedewanan Juni 2021

    Ajakan untuk Kedewasaan Berdemokrasi

    Melalui himbauan ini, Bupati Maros berharap agar setiap demonstrasi di Maros dapat berlangsung secara damai, tertib, dan konstruktif. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuda dan mahasiswa, untuk menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi.

    “Mari tunjukkan bahwa Maros adalah daerah yang menjunjung tinggi demokrasi dengan kedewasaan dan tanggung jawab. Suara rakyat adalah kekuatan, dan kekuatan itu paling efektif jika disampaikan dengan hikmat dan damai,” pungkas Bupati Maros.

    Himbauan ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa kebebasan berekspresi adalah anugerah yang harus dijaga dengan kebijaksanaan, demi Maros yang aman, tertib, dan maju.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleDua Hari di Bawah Sayap Kertas: Pembelajaran Saat Kota Berbisik
    Next Article Senja Damai di Butta Salewangang: Ketika Chaidir Syam Memegang Mikrofon di Tengah Asap Ban

    Berita Lainnya:

    NASIONAL

    Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi

    Agustus 28, 2026
    DAERAH

    Makassar Racing : Menghadiri Undangan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (BAKESBANGPOL) Membahas Rencana Pembangunan Sirkuit Kota Makassar Di Kantor Gubernur

    Agustus 26, 2026
    DAERAH

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    NEWS

    Kepala Desa Botolempangan, Dr. Muhammad Warif, Bersama Ormas Menyidak Langsung Tambang Yang Beroperasi Diduga Ilegal Pada wilayahnya

    Juli 30, 2026
    NEWS

    Bursa Direktur LKBH Maros Resmi Menghangat, Perempuan Jadi Pendaftar Pertama

    Juli 11, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027
    • Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu
    • BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027
    • Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
    • Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Our Picks

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.