blank
blank
blank
blank
blank

Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Mudik Lebaran Oleh ASN Di Kabupaten Maros

blank

Maros. Kameraliputan.com – Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk Mudik Lebaran oleh ASN di Kabupaten Maros.,Rabu ,(19/03/2025).

Bupati Maros, Chaidir Syam, secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk keperluan mudik Lebaran.

Larangan ini dituangkan dalam imbauan resmi dan akan diperkuat dengan surat edaran.

Alasan Larangan:

Kendaraan dinas adalah fasilitas operasional yang diperuntukkan bagi kepentingan pekerjaan, bukan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.

Larangan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Sanksi:

ASN yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran.

Dasar Hukum:

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 mengatur bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan dan tugas pokok ASN.

Penggunaan kendaraan dinas dibatasi pada hari kerja dan dalam lingkup wilayah tugas.

Perjalanan dinas ke luar kota memerlukan izin tertulis dari pimpinan instansi.

Tujuan:

Untuk menegakkan disiplin ASN Dan Penggunaan fasilitas negara sesuai dengan peruntukannya.

Berita Terkait: