blank
blank
blank
blank
blank

Korupsi Dana Desa, Kades Takkalala Lutra Ditetapkan Jadi Tersangka

LUWU UTARA — Kepala Desa Takkalala, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu utara kini ditetapkan sebagai tersangka Kasus penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2017. Oleh Polres Luwu Utara.

Kepala Desa Takkalala yang diketahui bernama Nasrianti itu ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Dana Desa setelah adanya Hasil Audit perhitungan kerugian negara oleh pihak inspektorat Luwu Utara, ditemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2017 di Desa Takkalala sebesar Rp 200 juta.

“Setelah nyata berdasarkan hasil audit, Tipikor Polres Luwu Utara meminta gelar perkara tingkat Polda Sulsel dengan kesimpulan, berdasarkan fakta yang disajikan penyidik dalam gelar perkara maka peserta rapat menyimpulkan kepala Desa Takkalala, Nasrianti ditetapkan selaku orang yang bertangggungjawab atas kerugian negara atau tersangka,”kata IPTU Samsul Rijal, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, saat ditemui di Mapolres Luwu Utara, Kamis 05 Februari 2019.

Samsul Rijal menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka.

“Dalam waktu dekat, Kepala Desa Takkalala akan kita periksa terkait kasus tersebut, dan tahun ini kasus tersebut akan diselesaikan,”tegasnya.

(Hamsul)

Berita Terkait: