KAMERA MAROS – Musyawarah Besar (MUBES) I Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros menjadi momentum penting dalam proses regenerasi kepemimpinan organisasi. Setelah melalui rangkaian tahapan dan dinamika musyawarah, Ervan Prakasa Dirgahayu Putra, S.H. resmi terpilih secara aklamasi sebagai Direktur Eksekutif LKBH Maros periode 2026–2029.
Terpilihnya Ervan secara aklamasi menjadi penanda kuat atas soliditas internal organisasi sekaligus bentuk kepercayaan penuh peserta MUBES terhadap kapasitas, integritas, dan komitmennya dalam membawa LKBH Maros menuju arah yang lebih progresif.
Sebelumnya, menjelang pelaksanaan MUBES I, dinamika regenerasi kepemimpinan di tubuh LKBH Maros mulai menghangat dan menjadi perhatian berbagai kalangan. Momentum tersebut dipandang sebagai langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan organisasi yang tetap berorientasi pada penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, serta pengabdian kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Ervan Prakasa Dirgahayu Putra menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin LKBH Maros selama tiga tahun ke depan.
“Amanah ini bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab besar untuk memastikan LKBH Maros tetap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan, memberikan pendampingan hukum, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.”
Ia juga menegaskan bahwa kepemimpinannya akan berfokus pada penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, perluasan akses bantuan hukum, serta pembangunan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat.
MUBES I LKBH Maros mengusung semangat regenerasi dan konsolidasi organisasi sebagai fondasi untuk memperkuat eksistensi lembaga di tengah tantangan hukum dan sosial yang semakin kompleks. Semangat tersebut juga sejalan dengan tema MUBES I, yaitu “Mengukuhkan Regenerasi, Meneguhkan Integritas, Mengabdi untuk Keadilan.”
Dengan terpilihnya Direktur Eksekutif secara aklamasi, diharapkan LKBH Maros dapat terus tumbuh sebagai lembaga yang profesional, independen, dan responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat Kabupaten Maros.

