blank

Pengadilan Agama (PA) Maros permudah warga miskin yang ingin cerai.

blank

KAMERA MAROS – Pengadilan Agama kembali membuka layanan pembebasan biaya perkara cerai bagi masyarakat miskin.

Program ini merupakan bentuk komitmen lembaga peradilan untuk memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Panitera Pengadilan Agama Maros, Muhammad Ridwan, mengatakan layanan pembebasan biaya perkara dapat dimanfaatkan warga yang benar-benar tidak mampu membayar biaya proses persidangan.Layanan hanya diberikan pada cerai gugat, atau saat istri yang menggugat cerai suami.

Caranya sangat mudah, pemohon hanya perlu ke Pengadilan Agama membawa surat permohonan pembebasan biaya perkara, dilampirkan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari lurah yang diketahui camat.

“Bisa juga disertai bukti penerima bantuan seperti KIS, Kartu Bansos, atau KIP,” kata Ridwan saat dihubungi Tribun Timur, Senin (26/1/2026).

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: