Kebijakan ini merupakan bagian dari program Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Maros.

Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin utama yang menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan:

  • Waktu Pelaksanaan: Kerja bakti diinstruksikan untuk dilaksanakan setiap hari Selasa, mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WITA.

  • Fokus Kegiatan: * Pembersihan lingkungan (sampah, drainase, dan halaman).

    • Pemilahan sampah organik dan anorganik dari sumbernya.

    • Pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

    • Penataan dan penghijauan lingkungan.

Sasar Seluruh Lapisan Masyarakat

Bupati Chaidir Syam menekankan agar para Kepala OPD, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa mengoordinasikan kegiatan ini di wilayah masing-masing dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, RT/RW, serta komunitas lokal.

Tak hanya di lingkungan pemukiman dan perkantoran, sektor pendidikan juga menjadi sasaran utama. Seluruh kepala sekolah di Kabupaten Maros diminta menjadikan kegiatan kerja bakti ini sebagai bagian dari pembiasaan karakter peduli lingkungan bagi para siswa.

Harapan Pemerintah

Melalui gerakan ini, Pemerintah Kabupaten Maros berharap kesadaran akan kebersihan lingkungan dapat meningkat secara signifikan. “Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Bupati dalam penutup surat tersebut.

Dengan adanya langkah konkret ini, Maros diharapkan mampu menjadi daerah yang lebih asri dan nyaman bagi seluruh warganya, sekaligus mendukung target nasional dalam pelestarian lingkungan hidup.