blank

Antisipasi El Niño, Bupati Maros Chaidir Syam Terbitkan Larangan Membakar Sampah

blank

KAMERA MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros secara resmi mengeluarkan larangan keras bagi seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membakar sampah dalam bentuk apa pun. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi menghadapi fenomena El Niño yang memicu peningkatan suhu udara dan memperpanjang musim kemarau di wilayah tersebut.

Melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/5/DLH yang ditetapkan pada 20 April 2026, Bupati Maros,H. A.S. Chaidir Syam, menekankan bahwa pembakaran sampah di tengah kondisi cuaca ekstrem sangat berisiko memicu kebakaran lahan dan permukiman yang meluas.

Poin-Poin Penting Surat Edaran:
Larangan Total: Dilarang membakar sampah di lingkungan permukiman, lahan kosong, kebun, maupun area lainnya.

Risiko Bahaya: Pembakaran sampah dinilai dapat menyebabkan polusi udara, gangguan kesehatan masyarakat, serta kerusakan lingkungan yang signifikan.

Solusi Pengelolaan Sampah: Masyarakat diimbau beralih ke cara yang ramah lingkungan, seperti:

Pemilahan sampah dari sumbernya.

Pengolahan sampah organik menjadi kompos.

Pengurangan penggunaan bahan sekali pakai.

Menyerahkan sampah kepada petugas resmi.

Instruksi untuk Aparat Setempat
Bupati juga menginstruksikan kepada para Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk aktif mensosialisasikan larangan ini serta melakukan pengawasan ketat di wilayah masing-masing. Perangkat daerah terkait diminta untuk terus memberikan edukasi berkelanjutan guna mencegah potensi titik api.

“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Maros,” tulis Bupati dalam penutup surat tersebut.

Langkah preventif ini diharapkan dapat menekan angka kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap meningkat selama fenomena El Niño berlangsung.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: