blank
blank
blank
blank
blank

Tersangka Kasus Korupsi, Aktivis Desak Bupati Lutra Berhentikan Sementara Kades Takkalala

Luwu Utara — Aktivis Mahasiswa Zulkifli Hatta mendesak Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani untuk memberhentikan sementara kades takkalala selama proses hukum, terkait dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2017.

Hal ini di ungkapkan zulkifli Hatta, Jum’at (06/09/2019), melalui pesan singkat Whatsaap. Saat mengetahui Kades Takkalala sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Utara IPTU Syamsul Rijal, Kamis (05/09/2019) kemarin.

“Saya berharap Bupati melakukan pemberhentian sementara, itu berdasarkan regulasi yang ada bahwa apabila terdapat kepala desa dengan status tersangka, maka ditindaklanjuti dengan pemberhentian sementara”,kata Zulkifli Hatta, yang biasa disapa Hatta.
Hatta menuturkan, pemberhentian sementara ini, harus dilakukan Bupati Luwu Utara, hingga adanya keputusan pengadilan terkait kasus penyalahgunaan Dana Desa.

“agar tidak merusak sistem pemerintahan di Desa Takkalala. Apalagi diketahui saat ini Kepala Desa sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana desa”harapnya.

Pemberhentian sementara Kepala Desa Takkalala itu kata Hatta, sesuai Permendagri nomor 82 BAB III Bagian Kedua Tentang Pemberintahan Kepala Desa Bagian (D). Yang dimana Kepala Desa Dapat Di berhentikan Sementara apabila di tetapkan Sebagai Tersangka Dalam Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau sudah melanggar begini ibarat pohon, ranting yang sudah mati harus segera dipangkas agar tindak menjalar dan merusak yang lainnya sebelum terlambat,” tegas Hatta.

(Hamsul)

Berita Terkait: