Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Terkait Bangunan Puskesmas Palakka Barru, KPK-Intim “Harus Terapkan Pasal 4 UU TIPIKOR Masalah Pengembalian Lewat 60 Hari”
    HUKUM

    Terkait Bangunan Puskesmas Palakka Barru, KPK-Intim “Harus Terapkan Pasal 4 UU TIPIKOR Masalah Pengembalian Lewat 60 Hari”

    HTBy HTAgustus 29, 2021
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Makassar | Temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas kekurangan volume pembangunan Puskesmas Palakka Kabupaten Barru memunculkan polemik baru. Tidak tanggung-tanggung aktivis dan pegiat antikorupsi mendesak aparat penegak hukum untuk memerika kuasa pengguna anggaran dan PPK serta rekanan.

    Komunitas Pencegahan Korupsi Indonesia Timur (KPK-Intim), Akram SH kepada celebes-news.com pada, Sabtu (28/8/2021) mengungkapkan bila ada
    laporan pemeriksaan BPK yang mengindikasikan kerugian negara, maka masih
    dimungkinkan untuk ditindaklanjuti selama 60 hari. Kalau 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut tidak bisa ditindaklanjuti maka akan masuk pada ranah hukum.

    Keterlambatan penyelesaian atas pengembalian temuan kekurangan volume pada proyek pembanguan Puskesmas Palakka patut mendapat atensi kejaksaan dan kepolisian.

    Baca:  Gubernur Sulawesi Selatan Tegaskan Komitmen Penuh dalam Pencarian ATR 42‑500: “Rp 2,5 Miliar untuk Menyelamatkan Harapan”

    Ia mengatakan, dikembalikan atau tidak kalau sudah Lewat 60 hari. Penegak hukum harus menggunakan Pasal 4,dengan menaikan status LID ke DIK. Tidak boleh membiarkan keterlambatan penyelesaian tersebut begitu saja dan sejumlah uang yang dikembalikan bisa dijadikan barang bukti dan disita.

    “pasal 4 UU 31/1999 dan telah diubah menjadi UU 20/2021, dijelaskan sebagai berikut,Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Dan penjelasan Pasal 2,perbuatan atau tindakan yang berpotensi merugikan negara saja, itu sudah termasuk kategori korupsi’ tegas Awi kepada corak.co.id,3 Maret 2021…

    Baca:  Masih Ada Yang Kosong Pimpinan OPD Di Maros : Siapakah Yang Layak!

    Selanjutnya Akram menambahkan, Kerugian Negara/Daerah berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UUBPK) didefinisikan sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (Pasal 1 angka 15 UU BPK).

    Dalam hal terjadi kerugian Negara/Daerah, maka harus dilaksanakan Ganti Kerugian yakni sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. (Pasal 1 angka 16 UU BPK).

    Lebih lanjut disampaikan Akram aktivis antikorupsi yang juga berlatar belakang advokasi ini bahwa penangan hukum kasus yang terkait bukan hanya mengendepankan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), tetapi aparat penegak hukum diharapkan akan masuk mendalami proyek Puskesmas Palakka Barru.

    Baca:  Wagub Sulsel Jadi Bintang Tamu Kopdar 10 Tahun Gojek

    “Potensi kerugian negara baru sebatas kekurangan volume jadi temuan BPK meski sudah dilakukan pengembalian. Namun, bukan tidak mungkin ada unsur pelanggaran hukum atas pelaksaan pekerjaan proyek ini dengan masuknya penyidik untuk mendalami proyek ini mulai dari star awal lelang hingga kontraktor pemenang tender dan hingga finishing,” pungkasnya (cn)

    KPK-Intim “Harus Terapkan Pasal 4 UU TIPIKOR Masalah Pengembalian Lewat 60 Hari” Terkait Bangunan Puskesmas Palakka Barru
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleProgram Makassar Recover Antarkan Wali Kota Danny Raih Kepala Daerah Inovatif
    Next Article Dinas PUPR Gowa Kembali Disoroti Aktivis Antikorupsi, CCW “Plt Kadis PUPR Kok Bungkam, Kejaksaan Didesak Periksa PPK dan Kontraktor”

    Berita Lainnya:

    NASIONAL

    Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi

    Agustus 28, 2026
    DAERAH

    Makassar Racing : Menghadiri Undangan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (BAKESBANGPOL) Membahas Rencana Pembangunan Sirkuit Kota Makassar Di Kantor Gubernur

    Agustus 26, 2026
    DAERAH

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    NEWS

    Kepala Desa Botolempangan, Dr. Muhammad Warif, Bersama Ormas Menyidak Langsung Tambang Yang Beroperasi Diduga Ilegal Pada wilayahnya

    Juli 30, 2026
    NEWS

    Bursa Direktur LKBH Maros Resmi Menghangat, Perempuan Jadi Pendaftar Pertama

    Juli 11, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027
    • Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu
    • BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027
    • Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
    • Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Our Picks

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.