Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026

    Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

    September 9, 2026

    Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros

    September 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » LSM Perak Laporkan Cafe Agung, Kanit Tipiter Polrestabes Makassar: Disangkakan 2 Pasal
    HUKUM

    LSM Perak Laporkan Cafe Agung, Kanit Tipiter Polrestabes Makassar: Disangkakan 2 Pasal

    HTBy HTMei 19, 2021
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Makassar | Bangunan Cafe Agung yang terletak tepat depan Mall Ratu Indah Jl. DR. Ratulangi No.62a, Kelurahan Mamajang Luar, Kecamatan Mamajang, disebut menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) untuk kepentingan pribadi.

    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak yang diwakili Koordinator Divisi Hukum Sulsel, Burhan Salewangang, SH mengatakan, ” Cafe Agung ini tidak pernah kapok bahkan mereka bandel dan tidak mau mengikuti aturan Pemerintah Kota Makassar. Bahkan lebih parahnya lagi drainase yang ditutup untuk dijadikan lahan parkir sering menimbulkan kemacetan yang cukup parah.”Terang Burhan, Selasa, (18/05/2021).

    Karena dianggap telah melakukan dugaan pelanggaran LSM Perak melaporkan Cafe Agung ke Polrestabes Makassar.

    Baca:  Pelaku Pencurian Handphone Akhirnya Diciduk Polres Luwu Utara

    Dalam laporannya LSM Perak mendesak pihak kepolisian segera mengusut tuntas dan melakukan penetapan tersangka dan bertindak secara profesional.

    “Jangan ada permainan atau kongkalingkong ke pihak yang telah dilaporkan, jika memang ada perbuatan melawan hukum. Agar bisa secepatnya di proses sesuai aturan yang berlaku, karena cafe/toko Agung sudah jelas melakukan pelangaran dengan penggunaan Fasum untuk kepentingan pribadi, amdal lingkungan hidup dan amdal lalinnya, termasuk ada dugaan gratifikasi, “ucap Burhan kepada media. Selasa, (18/05/2021).

    Sementara itu, Unit Tipiter Polrestabes Makassar yang menangani laporan tersebut, Iptu Ali, selaku Kanit Tipiter penyampaikan bahwa, benar ada laporan masuk dari LSM Perak. Terkait proses perkembangan adanya aduan dari LSM Perak Sulsel, dengan nomor laporan polisi : 277/lp/dpp/ss/Perak, tanggal 4 Mei 2021. Pihak kepolisian telah melakukan langka langka penyelidikan dengan melakukan pengambilan keterangan terkait pelanggaran Fasum yang diduga dilakukan Cafe Agung.

    Baca:  Kuasa Hukum Suhartina Bohari Angkat Bicara Terkait Isu Blunder Di Pemberitaan

    Menurut Ali, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, kami pihak kepolisian harus cermat dan behati hati dalam bertindak, karena harus sesuai yang dilaporkan LSM Perak terkait Fasum yang dipersoalkan.

    ” Kami sudah memanggil RP Manajer operasional Cafe Agung dan sudah kami ambil keterangannya. Dan untuk masalah adimistrasi perizinan atau berdirinya bangunan itu kami sementara mengusut. Kami juga konfirmasi terkait pengurusan dokumen dan kepemilikan toko Agung itu sendiri. Dan akan memeriksa dokumen dokumen apa yang mereka miliki dan kedepannya pemilik akan kami panggil yang berinsial GP. “Terang Ali, Kanit Tipiter Polrestabes Makassar. Selasa (18/5/2021).

    Baca:  Wao !!! Proyek “Siluman” Dinas PUTR Sulsel Sudah Berjalan Sejak 2020, Senilai Rp 11,4 Miliar

    Lanjut Ali, mengungkapkan bahwa “sementara ini Dugaan pasal ada 2 yang disangkakan dalam berdirinya bangunan yakni undang undang no.26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan indikasinya undang undang no.32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.” Kata Iptu Ali.(*)

    Kanit Tipiter Polrestabes Makassar: Disangkakan 2 Pasal Terkait Bangunan Cafe Agung
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleCegah Banjir, Dinas Pu Makassar dan Balai Pompengan Tinjau Normalisasi Sungai
    Next Article Dinas PU Kota Makassar Lakukan Perbaikan dan Pemeliharaan Pelintas Jalan

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    HUKUM

    LKBH Maros Desak Kapolda Sulsel Bertindak Tegas: Dugaan Penyewaan Fasum Ilegal oleh PT Bumi Com dan Mandeknya Laporan Sejak 2025

    April 21, 2026
    HUKUM

    Sengketa Tanah di Kassi Kebo Berakhir: Gugatan Ditolak Hingga Tingkat Kasasi, Masyarakat Pertahankan Haknya

    April 3, 2026
    HUKUM

    Pemain PSM Di Lapor Di Polda Sulsel, Akibat Dugaan Penganiayaan

    Februari 16, 2026
    HUKUM

    LKBH Maros Lakukan Pendampingan Hukum Terhadap Korban Dugaan Pengeroyokan Oleh Oknum Polisi

    Januari 2, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027
    • Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
    • Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros
    • Dituding Mengganggu Ketertiban Umum Jalbar Mamminasata, Perwakilan Pedagang UMKM Angkat Bicara!
    • Ketegasan yang Sunyi: Langkah Pemkab Maros Kembalikan Ketertiban Jalan Poros
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Our Picks

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026

    Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

    September 9, 2026

    Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros

    September 9, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.