Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

    Agustus 1, 2026

    Sunyi di Jalan Azalea: Mengenang Kepergian Sang Penjaga Ruang KONI Maros

    Agustus 1, 2026

    Menakar Strategi Fiskal Maros: SiLPA 2025 Senilai Rp115 Miliar Dialokasikan demi Kesejahteraan Rakyat dan Layanan Dasar

    Juli 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda ยป Siberkreasi Bersama Kominfo dan DidukungFacebook Gelar Webinar Bedah RUU Perlindungan Data Pribadi: Pahami Hak dan Kewajiban Subjek Data
    NEWS HTBy HTJuni 21, 2021

    Siberkreasi Bersama Kominfo dan Didukung
    Facebook Gelar Webinar Bedah RUU Perlindungan Data Pribadi: Pahami Hak dan Kewajiban Subjek Data

    HTBy HTJuni 21, 2021
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    MAKASSAR – Siberkreasi kembali mengadakan diskusi online melalui
    Zoom meeting, disiarkan melalui live streaming di Channel YouTube, LiveNex dan
    Facebook Siberkreasi dengan tema “Bedah RUU PDP: Pahami Hak dan Kewajiban
    Subjek Data”, Kamis 17 Juni 2021.

    Diskusi online kali ini menghadirkan tiga narasumber dan dimoderatori oleh Annisa
    Virdianasari dan Aldo Kareem, keduanya selaku anggota Siberkreasi.

    Webinar dibuka dengan pembahasan singkat terkait isu kebocoran data-data pribadi
    yang diperjualbelikan di dunia maya yang sedang marak. Dipercayai bahwa ini dapat
    terjadi dikarenakan rendahnya keamanan website atau platform digital lainnya.

    Sejalan dengan perkembangan jumlah pengguna internet di Indonesia yang telah mencapai angka 202,6 juta jiwa di awal tahun 2021, yang merupakan peningkatan sebesar 15,5% dibandingkan bulan Januari tahun 2020 kesadaran akan keamanan dan perlindungan
    data pribadi di ruang digital jadi semakin penting untuk dipahami dan dikuasai.

    Lebih dari itu, setiap pengguna internet juga wajib memahami hak mendasar dalam menggunakan internet yaitu dengan mendapatkan perlindungan serta transparansi atas penggunaan data pribadi saat menggunakan website atau suatu aplikasi.

    Narasumber pertama, Mariam F. Barata selaku Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kemenkominfo, memaparkan tentang fungsi dari data pribadi di kehidupan yang makin cakap digital seperti saat ini.

    “Sebagai bukti keabsahan dan pertanggungjawaban pengguna internet saat melakukan kegiatan transaksi, pembagian
    informasi dan penggunaan lainnya di ruang digital,” jelas Mariam melalui keterangan tertulis yang di terima, Senin (21/6/2021).

    Mariam menyakini, perlu agar diadakannya
    regulasi yang dapat melindungi data pribadi setiap pengguna internet di Indonesia agar
    tidak menimbulkan dampak-dampak berbahaya.

    Baca:  Nenek Badia: Terima Kasih Pak Gubernur

    “Seperti penyalahgunaan berbentuk
    penyebaran oleh pihak tidak bertanggung jawab dan terlebih seperti penjualan data
    pribadi oleh pihak-pihak yang bertujuan untuk meraih keuntungan dengan membahayakan keamanan orang lain,” ujarnya.

    Mariam juga percaya bahwa, setiap pengguna
    internet wajib memahami batasan pembagian data pribadi dan kepentingan dalam membagikan data pribadi tersebut.

    Ia juga menuturkan bahwa, RUU Perlindungan Data Pribadi adalah suatu kebutuhan dari masyarakat untuk dapat melindungi data pribadi secara komprehensif, yang dapat diterapkan di berbagai sektor.

    Dikatakannya bahwa, Data Pribadi adalah
    aset yang bernilai tinggi, oleh karena itu di dalam RUU PDP mengatur tiga pihak secara
    terstruktur. Yang pertama RUU PDP mengatur Subjek Data Pribadi atau Pemilik Data Pribadi dalam mengetahui hak-hak sebagai pengguna internet.

    “Yang kedua, RUU PDP mengatur Pengendali Data Pribadi selaku pihak yang mengumpulkan data pribadi pengguna yang diwajibkan memiliki legal basis dalam pengumpulan dan mengacu pada prinsip-prinsip proses data pribadi,” kata Mariam.

    Kemudian, yang ketiga, RUU PDP mengatur Prosesor Data Pribadi selaku pihak yang mengelola data pribadi setelah dikumpulkan oleh Pengendali Data Pribadi.

    Selain itu kata dia, Dalam RUU PDP juga terdapat aturan bagaimana setiap institusi wajib memiliki Data Protection Officer yang bertugas untuk mengawasi data pribadi suatu
    organisasi dan bertanggung jawab atas transfer data ke luar negeri jika diperlukan.

    Narasumber kedua, Dennis Adhiswara yang
    merupakan seorang Publik Figur membahas terkait, kiat-kiat menjaga keamanan data pribadinya selaku seorang Publik Figur.

    Baca:  Dihadapan Dubes Prancis, Gubernur Andi Sudirman Beberkan Beragam Potensi di Sulsel

    Pertama kata Dennis adalah dengan tidak pernah mencantumkan nomor telepon pribadi pada platform digital apapun, lalu melindungi nama ibu kandung.

    “Ketiga adalah dengan melindungi kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon pribadinya,” tutur Denis.

    Dennis juga menuturkan bahwa, penting sekali untuk setiap pengguna internet untuk skrining siapa dan website apa yang meminta
    melampirkan data pribadi. Salah satu kegiatan yang sering ditemukan adalah permintaan lampiran hasil scan KTP.

    Menurut Dennis, masih terlalu berbahaya
    untuk dibiasakan terjadi, karena dirinya percaya bahwa masih banyak pihak tidak bertanggung jawab yang dapat membocorkan dan menyalahgunakan informasi yang terdapat pada KTP tersebut.

    “Guna menjauhkan diri dari ancaman pihak tidak bertanggungjawab, maka perlu sekali untuk setiap pengguna internet untuk mengonfirmasi baik website maupun aplikasi yang ingin digunakan telah terdaftar dan terpantau oleh pemerintah,” beber Dennis.

    Sementara itu, narasumber ketiga, Karissa Sjawaldy selaku Manajer Kebijakan Publik Facebook Indonesia, dalam materinya membagikan cara Facebook dalam melindungi dan bertanggung jawab terkait data pribadi pengguna layanan Facebook.

    Kariss menjelaskan bahwa, terdapat tiga prinsip utama yang dijadikan acuan dalam proses pengembangan produk-produk dan pengambilan keputusan terkait keamanan data pribadi yang diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memahami pendekatan dan komitmen Facebook Indonesia dalam melindungi data pribadi.

    “Prinsip pertama adalah privasi atau kerahasiaan data pribadi adalah hak mendasar bagi setiap orang, termasuk seluruh
    pengguna layanan Facebook, yaitu Facebook, Instagram dan WhatsApp,” papar Karissa.

    Baca:  Pengacara: Mana Keadilan? PT. Semen Bosowa Maros Masih Kuasai Tanah Sepihak di Barru

    Selanjutnya, prinsip yang kedua adalah keamanan dan dasar kerahasiaan yang kuat merupakan pondasi utama atas setiap pengembangan yang dilakukan.

    Kemudian, prinsip ketiga adalah pemberian pengguna transparansi dan kontrol atas data pribadi. Facebook berkomitmen untuk mengedukasi

    Karissa mengungkapkan bahwa, para pengguna layanan Facebook bahwa kontrol atas privasi dan perlindungan data pribadi dalam penggunaan platform Facebook dipegang penuh dan menyeluruh oleh pengguna.

    “Tidak hanya itu, Facebook juga terus berkolaborasi bersama regulator, akademisi dan komunitas-komunitas untuk dapat mengembangkan upaya-upaya Facebook dalam menjaga kerahasiaan data,” tandasnya.

    Ia juga memaparkan bahwa, terdapat buku panduan Berkewarganegaraan Digital yang dapat menjadi acuan dalam menyikapi tantangan-tantangan saat menghadapi pesatnya perkembangan teknologi yang tidak dapat dihindari lagi.

    “Dengan mengikuti dan memahami materi pelatihan-pelatihan tentang privasi, keamanan dan literasi digital yang telah disediakan,” tutupnya.

    Pada akhirnya, ketiga narasumber setuju bahwa cara yang paling tepat dalam
    melindungi data pribadi adalah dengan meningkatkan kesadaran para pengguna
    internet untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kehidupan di dunia digital.

    Olehnya itu, para pengguna internet juga diharapkan dapat bersinergi dengan pelatihan-pelatihan atau diskusi yang dilaksanakan oleh platform-platform dan pemerintah untuk mencapai Kewarganegaraan Digital yang aman dan bertanggung jawab. Webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sampai dengan selesai acara.

    Webinar selengkapnya dapat disimak di YouTube Siberkreasi pada tautan
    https://www.youtube.com/watch?v=V1hgog0mr5E. Informasi mengenai kegiatan webinar edukatif seputar generasi digital Siberkreasi berikutnya dapat dipantau di Instagram @siberkreasi.

    Siberkreasi Bersama Kominfo dan Didukung Facebook Gelar Webinar Bedah RUU Perlindungan Data Pribadi: Pahami Hak dan Kewajiban Subjek Data
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleWawali Makassar Sebut Pengawasan Inspektorat Sebagai Penyempurna Peningkatan Kinerja Pegawai SKPD
    Next Article DLH Gowa Gelar Sosialisasi RPPLH, Sekdis Paparkan Agar Kebijakan tidak Tumpang Tindih

    Berita Lainnya:

    NEWS

    Kepala Desa Botolempangan, Dr. Muhammad Warif, Bersama Ormas Menyidak Langsung Tambang Yang Beroperasi Diduga Ilegal Pada wilayahnya

    Juli 30, 2026
    PENDIDIKAN

    Hari Pertama Masuk Sekolah, SMP IT YADI Padaria Gelar Upacara Dan MPLS 2026

    Juli 13, 2026
    NEWS

    Bursa Direktur LKBH Maros Resmi Menghangat, Perempuan Jadi Pendaftar Pertama

    Juli 11, 2026
    PENDIDIKAN

    Tim Dosen UTS Makassar Mengubah Nira Menjadi Emas: Transformasi Desa Bontomarannu Melalui Sentuhan Teknologi

    Mei 19, 2026
    PENDIDIKAN

    Membangun Fondasi Emas: Sinergi Visi dan Aksi di TKN 15 Pusat PAUD Gattareng Matinggi

    Mei 14, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa
    • Sunyi di Jalan Azalea: Mengenang Kepergian Sang Penjaga Ruang KONI Maros
    • Menakar Strategi Fiskal Maros: SiLPA 2025 Senilai Rp115 Miliar Dialokasikan demi Kesejahteraan Rakyat dan Layanan Dasar
    • Solusi di Tengah Kekeringan: Langkah Cerdas Pemkab Maros Kucurkan Rp2 Miliar Demi Alirkan Kehidupan ke Bontoa
    • Sahabat Laut Cilik, Mahasiswa KKN Unhas Tanamkan Kepedulian Ekosistem Laut Melalui Pelatihan Pembuatan Ecobrick di SD Inpres Panoang
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,588 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026967 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026820 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,588 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026967 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026820 Views
    Our Picks

    Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

    Agustus 1, 2026

    Sunyi di Jalan Azalea: Mengenang Kepergian Sang Penjaga Ruang KONI Maros

    Agustus 1, 2026

    Menakar Strategi Fiskal Maros: SiLPA 2025 Senilai Rp115 Miliar Dialokasikan demi Kesejahteraan Rakyat dan Layanan Dasar

    Juli 31, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.