Maros – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengeluarkan surat edaran nomor 6 tahun 2023. Isinya mengatur soal jam kerja aparatur sipil negara selama bulan ramadan.
Bupati Maros Chaidir Syam, mengatakan jam kerja pegawai Pemkab Maros berubah selama Ramadan 2023. Hanya 7 jam per hari.
“Kita sesuaikan dengan surat edaran menteri PAN RB,” katanya.
Chaidir bilang, meski ada pengurangan jam kerja. Pihaknya tidak ingin pelayanan terhadap masyarakat terganggu.
“Jangan juga mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik,” ucap Chaidir.
Berikut jam kerja ASN Pemkab Maros selama bulan ramadan :
Jam kerja pegawai Senin-Kamis pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita. Jam istirahat pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita. Sementara untuk hari Jumat pegawai masuk pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.30 Wita. Jam istirahatnya pukul 11.30 sampai pukul 12.30 Wita.