KAMERA MAROS — Rentetan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang mencuat di Kabupaten Maros dalam kurun waktu setahun terakhir semestinya menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kebijakan, khususnya Pemerintah Kabupaten Maros.,Sabtu (31/10/2026).
Kasus terbaru yang menimpa seorang anak perempuan penyandang disabilitas berusia 13 tahun di Kecamatan Mallawa, yang diberitakan mengalami dugaan kekerasan seksual hingga dilaporkan hamil tujuh bulan, merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan dan tidak boleh dipandang sebagai persoalan kriminal biasa.
Persoalan ini bukan hanya tentang dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh individu, tetapi juga harus menjadi momentum untuk mempertanyakan sejauh mana sistem perlindungan perempuan dan anak benar-benar berjalan di tingkat pemerintahan paling bawah, yakni desa dan kelurahan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum DPD PERADI Profesional Kabupaten Maros, Dr. H. Muh Iqram, S.H., M.H.
Menurutnya, ketika kasus kekerasan seksual terhadap anak terus mencuat, terlebih terhadap anak dalam kondisi rentan dan penyandang disabilitas, pemerintah daerah tidak boleh hanya hadir setelah kasus menjadi viral. Harus ada evaluasi serius terhadap sistem pencegahan, pengawasan, dan respons pemerintah desa.
KASUS ANAK DISABILITAS DI MALLAWA ADALAH ALARM KERAS BAGI PEMERINTAH
“Kasus anak penyandang disabilitas di Kecamatan Mallawa ini harus menjadi perhatian luar biasa. Kita sedang berbicara tentang seorang anak yang secara usia belum dewasa, memiliki kerentanan karena kondisi disabilitas, dan berdasarkan pemberitaan juga merupakan anak yatim piatu. Kondisi demikian menuntut perlindungan yang lebih kuat, bukan justru membiarkannya berada dalam situasi yang semakin rentan,” tegas Dr. H. Muh Iqram.
Ia menilai, dari perspektif akademis dan perlindungan hukum, anak penyandang disabilitas dapat menghadapi kerentanan berlapis atau multiple vulnerabilities. Kerentanan tersebut dapat muncul akibat usia, kondisi disabilitas, keterbatasan akses terhadap informasi dan komunikasi, ketergantungan kepada lingkungan sekitar, serta terbatasnya kemampuan untuk memperoleh pertolongan.
Dalam perspektif viktimologi, kondisi tersebut juga berkaitan dengan kerentanan korban (victim vulnerability), yakni keadaan yang dapat meningkatkan risiko seseorang menjadi sasaran kejahatan dan menghadapi hambatan ketika mencari perlindungan maupun keadilan.
“Jangan sampai kondisi disabilitas seorang anak justru membuat suaranya semakin sulit didengar. Negara wajib memastikan bahwa setiap anak, termasuk anak penyandang disabilitas, memperoleh akses yang setara terhadap perlindungan, pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, dan keadilan hukum,” lanjutnya.
Ia menegaskan, kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) harus menjadi prinsip utama dalam setiap tindakan pemerintah dan aparat penegak hukum.
DPMD JANGAN HANYA MENJADI PENGAWAS ADMINISTRASI DESA
Dr. H. Muh Iqram secara khusus meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Maros agar tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan sosial yang terjadi di desa, terutama maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurutnya, fungsi pembinaan dan pengawasan DPMD tidak semestinya hanya berkutat pada pemeriksaan dokumen, laporan pertanggungjawaban, realisasi anggaran, serta kelengkapan administrasi pemerintahan desa.
Ada persoalan substantif yang jauh lebih penting, yaitu bagaimana pemerintah desa menjalankan tanggung jawab sosial dan fungsi perlindungan masyarakat.
“Jangan sampai pemerintah desa dinilai berhasil hanya karena laporan administrasinya lengkap, realisasi anggarannya terserap, dan dokumen pemerintahannya tertib. Tetapi ketika anak-anak di wilayahnya menjadi korban kekerasan seksual, tidak ada sistem pencegahan yang berjalan, tidak ada deteksi dini, dan tidak ada respons kelembagaan yang memadai. Ini harus menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.
Ia meminta DPMD Kabupaten Maros melakukan evaluasi khusus terhadap desa-desa yang memiliki catatan kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Evaluasi tersebut setidaknya harus mencakup:
1. Mengevaluasi peran dan tanggung jawab kepala desa serta seluruh perangkat desa dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
2. Memeriksa apakah pemerintah desa memiliki mekanisme pengaduan dan pelaporan terhadap dugaan kekerasan seksual.
3. Mengevaluasi respons perangkat desa ketika menerima informasi atau laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap anak.
4. Menelusuri apakah terdapat dugaan pembiaran, pengabaian laporan, atau tindakan yang justru menghambat proses perlindungan korban.
5. Memeriksa keberadaan dan efektivitas program pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
6. Mengevaluasi koordinasi pemerintah desa dengan UPTD PPA, pemerintah kecamatan, kepolisian, puskesmas, sekolah, serta lembaga perlindungan anak.
7. Memastikan program pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak menjadi bagian dari perencanaan serta penganggaran desa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Evaluasi ini bukan untuk serta-merta menyalahkan seluruh perangkat desa atas tindak pidana yang dilakukan seseorang. Namun, kita harus mengukur apakah fungsi pemerintahan, pembinaan masyarakat, deteksi dini, dan mekanisme perlindungan telah dijalankan sebagaimana mestinya. Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran tugas, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
DESA ADALAH PONDASI AWAL PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Menurut Dr. H. Muh Iqram, desa merupakan struktur pemerintahan yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Kepala dusun, kepala desa, perangkat desa, kader pemberdayaan, serta unsur kelembagaan masyarakat memiliki posisi strategis untuk mengenali persoalan sosial sejak dini.
Karena itu, pencegahan kekerasan seksual tidak boleh hanya dibebankan kepada kepolisian dan UPTD PPA.
Pemerintah desa harus memiliki kepekaan sosial, kemampuan mengenali tanda-tanda kerentanan, serta mekanisme koordinasi ketika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
Ia juga mendorong DPMD agar membangun sistem pengawasan khusus yang terintegrasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, UPTD PPA, pemerintah kecamatan, kepolisian, puskesmas, sekolah, dan lembaga terkait lainnya.
“Jangan menunggu korban bertambah baru kemudian semua pihak sibuk melakukan rapat koordinasi. Pencegahan harus dilakukan sebelum terjadi kejahatan. Desa harus menjadi ruang paling aman bagi anak, bukan sekadar wilayah administratif tempat pemerintah menjalankan rutinitas birokrasi,” ungkapnya.
JANGAN ADA PENYELESAIAN DAMAI YANG MENGABAIKAN HAK ANAK
Ia juga menyoroti informasi pemberitaan mengenai dugaan adanya upaya perdamaian di tingkat desa dalam perkara Mallawa.
Menurutnya, apabila benar terdapat upaya untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak melalui perdamaian informal, maka hal tersebut harus diperiksa secara objektif oleh instansi berwenang.
Perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diperlakukan seperti sengketa sosial biasa yang cukup diselesaikan dengan kesepakatan keluarga, pembayaran sejumlah uang, ataupun janji perkawinan.
“Jangan pernah menempatkan penderitaan anak sebagai objek negosiasi. Anak korban bukan pihak yang dapat dibebani untuk menyelesaikan persoalan melalui tekanan sosial atau kesepakatan orang dewasa. Hak korban atas perlindungan, pemulihan, dan proses hukum harus tetap dijamin,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa apabila terdapat dugaan keterlibatan atau tindakan aparat desa yang menghambat pelaporan, menekan korban, maupun menghalangi proses hukum, maka hal tersebut harus ditelusuri secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
DASAR HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Dr. H. Muh Iqram menjelaskan bahwa tuntutan evaluasi terhadap pemerintahan desa memiliki landasan hukum yang jelas.
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 26 mengatur tugas kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sementara Pasal 112 mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 20 menegaskan tanggung jawab negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Pasal 76D dan Pasal 76E mengatur larangan kekerasan seksual terhadap anak, dengan ketentuan pidana antara lain diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 sebagaimana perubahan dan ketentuan terkait dalam peraturan perundang-undangan.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mengatur pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual. Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan upaya tersebut sesuai kewenangannya.
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menjamin hak penyandang disabilitas untuk memperoleh perlindungan dari diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi serta akses terhadap pelayanan dan keadilan.
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menekankan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk anak korban tindak pidana, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Atas kondisi tersebut, Sekretaris Umum DPD PERADI Profesional Kabupaten Maros meminta Bupati Maros dan Dinas PMD mengambil langkah konkret, bukan sekadar menyampaikan keprihatinan.
Adapun tuntutan dan rekomendasi yang disampaikan meliputi:
1. Meminta Bupati Maros menginstruksikan DPMD melakukan evaluasi khusus terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang memiliki catatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
2. Meminta DPMD membentuk pola pengawasan dan pembinaan khusus terkait pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di tingkat desa.
3. Meminta evaluasi terhadap seluruh perangkat desa, khususnya terkait fungsi deteksi dini, respons pengaduan, koordinasi, dan perlindungan masyarakat.
4. Meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta UPTD PPA memperkuat pendampingan dan pemulihan korban.
5. Meminta pemerintah kecamatan dilibatkan secara aktif dalam pengawasan dan koordinasi dengan desa.
6. Mendorong pembentukan atau penguatan mekanisme perlindungan perempuan dan anak berbasis desa yang memiliki jalur pengaduan aman dan mudah diakses.
7. Meminta hasil evaluasi disampaikan kepada Bupati sebagai dasar perbaikan tata kelola dan tindak lanjut administratif apabila ditemukan pelanggaran.
PENUTUP: JANGAN TUNGGU ANAK MENJADI KORBAN BERIKUTNYA
“Maros tidak boleh terbiasa dengan berita kekerasan seksual terhadap anak. Jangan sampai setiap kali ada kasus, respons kita hanya sebatas prihatin, mengecam pelaku, kemudian persoalan perlahan dilupakan setelah pemberitaan mereda.”
“Ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya berapa banyak program yang dilaksanakan dan berapa banyak anggaran yang direalisasikan, tetapi juga sejauh mana pemerintah mampu menghadirkan rasa aman dan melindungi masyarakat, terutama anak-anak yang paling membutuhkan perlindungan.”
“Jika desa merupakan pondasi pemerintahan, maka perlindungan anak harus menjadi salah satu pondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Jangan biarkan desa hanya kuat secara administrasi, tetapi lemah dalam melindungi anak-anaknya.”
Negara tidak boleh hadir hanya setelah anak menjadi korban. Pemerintah harus hadir sebelum kekerasan terjadi.


