KAMERA MAKASSAR – Ketua I PMII Makassar, Muh.Arfiansyah Aris mengecam pelaksanaan pelantikan yang mengatasnamakan Pengurus Cabang (PC) PMII Makassar. Sikap tersebut disampaikan setelah melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan jajaran aparatur Pengurus Besar (PB) PMII.,Sabtu (24/10/2026).
Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, pihaknya menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada penandatanganan Surat Keputusan (SK) maupun penerbitan SK kepengurusan PC PMII Makassar oleh PB PMII.
“Setelah melakukan konfirmasi kepada Sekjen dan aparatur PB PMII, dipastikan bahwa tidak ada penandatanganan SK dan belum ada SK PC PMII Makassar yang diterbitkan. Karena itu, kami mempertanyakan dasar pelaksanaan pelantikan yang mengatasnamakan PC PMII Makassar,” tegas Ketua I PMII Makassar.
Ia menilai bahwa setiap proses pembentukan dan pelantikan kepengurusan organisasi harus mengacu pada mekanisme serta ketentuan organisasi yang berlaku. Hal tersebut penting untuk menjaga legitimasi kepengurusan, ketertiban organisasi, dan marwah PMII.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa PB PMII saat ini tengah berfokus pada persiapan pelaksanaan Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas). Undangan serta tautan pendaftaran peserta disebut telah disebarkan kepada Pengurus Koordinator Cabang (PKC) dan Pengurus Cabang (PC) PMII se-Indonesia, termasuk kepada PC PMII Makassar yang diketuai Muh.Arfiansyah Aris.
Menurutnya, informasi tersebut menjadi penting agar seluruh kader dan pengurus PMII memperoleh kejelasan mengenai agenda organisasi serta status administrasi kepengurusan di tingkat cabang.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati mekanisme organisasi dan tidak mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan polemik di internal PMII. Kejelasan SK dan legitimasi kepengurusan harus menjadi perhatian bersama,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau seluruh kader PMII, khususnya di Makassar, agar tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh dinamika yang berkembang.
Setiap persoalan organisasi, menurutnya, perlu diselesaikan melalui komunikasi, klarifikasi, dan mekanisme yang berlaku di lingkungan PMII.


