Maros – Gerak cepat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Marusu, lakukan verifikasi faktual calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilihan 2024 akan datang.
Verifikasi dilakukan di sekretariat PPK Kecamatan Marusu. Verifikasi dilakukan merujuk regulasi PKPU NOMOR 13 Tahun 2022.
“”Dalam melakukan verifikasi, verifikator menggunakan lembar kerja yang nanti diunduh dari aplikasi Silon, dimana dalam lembar kerja tersebut, verifikator membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan,” kata ketua PPK Marusu Sahir.
Verifikasi faktual dukungan penyelenggaraan ini akan dilakukan oleh PPS mulai tanggal 18 hingga 26 Februari 2023. “PPS Desa harus turun langsung menemui warga atau masyarakat degan door to door,” ucapnya.
Terakhir, dilakukan simulasi verifikasi faktual yang dipraktekkan oleh PPPS.







