Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda ยป Pokja I Wakili PKK Sulsel Hadiri Webinar Sosialisasi Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju
    NEWS

    Pokja I Wakili PKK Sulsel Hadiri Webinar Sosialisasi Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju

    HTBy HTJuli 27, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Makassar | Ketua Pokja I dan II Sri Suro Adhawati mewakili PKK Sulsel Naoemi Octarina mengikuti Webinar terkait Sosialisasi Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju.

    Acara yang dilaksanakan secara virtual zoom meeting ini di buka langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo. Selasa, 26 Juli 2022.

    Dalam sambutannya, Ashari Fakhsirie Radjamilo mengatakan, bahwa kehadiran bapak/ibu dalam webinar ini dapat mensinergikan antara pemerintah dengan pelaku usaha dengan pemahaman mengenai perlindungan konsumen agar konsumen mampu membuat pilihan dan keputusan yang tepat dalam mengkonsumsi dan menggunakan barang serta memanfaatkan jasa yang sesuai dengan ketentuan.

    “Pemahaman perlindungan konsumen juga dimaksudkan untuk membentuk konsumen yang cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri, serta mampu mendorong pemulihan ekonimi nasional. mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam memperdagangkan barang atau jasa khususnya produk dalam negeri,” ucapnya.

    Baca:  Wali Kota Danny Bersama Forkopimda Gelar Rakor, Samakan Persepsi Perketat Pengamanan Nataru

    Dalam kesempatan itu narasumber kepala balai BPOM Hardaningsih mengatakan, bahwa perlindungan konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen memiliki hak penuh untuk memilih barang dan jasa yang akan digunakan atau dikonsumsi.

    Selain itu, Hardaningsih menambahkan jika ada beberapa regulasi terkait perlindungan konsumen yakni UU nomor 36 tahun 2009 terkait kesehatan, UU nomor 18 tahun 2012 terkait pangan, PP nomor 86 tahun 2019 terkait keamanan pangan, PERBPOM nomor 32 tahun 2019 terkait persyaratan keamanan dan mutu obat tradisional, PERKABPOM nomor 19 tahun 2015 tentang persyaratan teknis kosmetik, PERBPOM nomor 23 tahun 2019 tentang persyaratan teknis bahan kosmetik, PERBPOM nomor 3 tahun 2022 tentang persyaratan teknis klaim kosmetika, PERBPOM nomor 12 tahun 2019 tentang persyaratan cemaran dalam kosmetika, PERBPOM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan, KepMenkes RI nomor 386/Menkes/SK/IV/1994 tentang pedoman periklanan obat bebas, obat tradisional, alat kesehatan, kosmetika, perbekalan kesehatan, rumah tangga dan makanan dan minuman.

    Baca:  Penasehat Dharma Wanita Makassar, Indira Yusuf Ismail Pastikan Shelter Berfungsi dengan Baik

    Terakhir, kata Hardaningsih, bahwa badan POM selalu memberikan publik warning terkait produk-produk yang tidak memenuhi syarat atau izin edar, atau pun ketentuan, atau mengandung bahan yang berbahaya lain.

    “Kami (badan POM) juga saat ini menggunakan aplikasi, publik warning yang bisa mencari data. Apa saja yang sudah di publik warning kan oleh badan POM,” ujarnya.

    Sementara itu, analis bagian edukasi dan perlindungan konsumen OJK regional VI Sulampua, Normasita yang hadir sebagai narasumber memberi gambaran bagaimana mengenal ciri-ciri investasi bodong.

    Ia mengatakan, tentang skema ponzi yang banyak digunakan perusahaan invetasi bodong dalam menjerat korbannya.

    “Ketika kita menerima penawaran menjanjikan, keuntungan yang besar dengan skema ponzi dan sejenisnya. Itulah adalah bentuk iming-iming agar kita tertarik berinvestasi di perusahaan itu,” katanya.

    Baca:  Bandara Andi Djemma Masamba Dapat 2 Rute Penerbangan Baru

    Selain itu, ia juga menekankan pentingnya literasi keuangan. Ketidakpahaman masyarakat terhadap produk keuangan menjadi pemicu maraknya penipuan curang di sektor jasa keuangan.

    Untuk itu ia mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

    Sri Suro Adhawati mewakili PKK Sulsel mengatakan, bahwa bagaimana jika PKK Sulsel ini menemukan salah satu kasus, dimana masyarakat yang harus disarankan kemana, di karenakan belum ada sosialisasi yang tepat

    “Pada intinya, bagaimana kami mensosialisasikan kepada masyarakat yang belum mandiri. Seperti apa regulasi tahapannya sehingga ini jelas, mereka betul-betul aman dan dapat terlindungi,” ucap Sri Suro. (*)

    Pokja I Wakili PKK Sulsel Hadiri Webinar Sosialisasi Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticlePLTS Kodingareng dan Tanakeke Tambah Penggunaan Energi Hijau di Kepulauan Sulawesi Selatan
    Next Article 1 Rumah Terbakar di Banyuanyara, Takalar BPBD Sulsel Salurkan Bantuan

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026
    PEMERINTAH

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026
    PEMERINTAH

    Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

    September 9, 2026
    PEMERINTAH

    Dinkes Maros Siapkan Vitamin untuk 358 Atlet Jelang Porprov

    September 2, 2026
    PEMERINTAH

    SSB PERSIM 1950 Maros Siapkan Peresmian, Bahas Pembinaan dan Administrasi Siswa

    September 1, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027
    • Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu
    • BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027
    • Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
    • Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Our Picks

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.