Maros. Kameraliputan.com – Perselisihan Hasil Pilkada 2024 Sulawesi Selatan Menuai Titik Baru, Lantaran Di Tuding Banyak Kecurangan.,Minggu (08/12/2024).
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah permohonan gugatan dari beberapa daerah yang ada Sulawesi Selatan.
Keempat calon kepala daerah Sulsel Yang mengajukan Permohonan gugatan hasil perselisihan Pilkada 2024 Sulsel diantaranya kota Parepare, kab.takalar, kab.toraja Utara dan kab.bulukumba.
Pasangan calon nomor urut 04, Erna Rasyid Taufan – Rahmat Sjamsu Alam, menjadi yang pertama mengajukan gugatan terkait Pilkada Parepare. Melalui kuasa hukum Imran Eka Saputra, permohonan ini didaftarkan pada 4 Desember 2024, pukul 23.56 WIB.
Sementara itu, di Kabupaten Takalar, pasangan calon nomor urut 2, Syamsari kitta – M. Natsir Ibrahim, mendaftarkan gugatannya pada 6 Desember 2024, pukul 16.14 WIB. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024 melalui kuasa hukum Ahmad Hafiz.
Di Toraja Utara, pasangan calon nomor urut 1, Yohanis Bassang – Marthen Rante Tondok, mengajukan permohonan dengan nomor 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pasangan nomor urut 1, Jamaluddin M. Syamsir – Tomy Satria Yulianto, mengajukan gugatan dengan nomor 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada 5 Desember 2024, pukul 23.42 WIB. Anggota KPU Kabupaten Bulukumba, Syamsul, menegaskan pihaknya telah menerima bukti register dari MK dan siap menghadapi proses hukum.
“Ini adalah hak pasangan calon yang tidak menerima hasil yang telah kami tetapkan. Kami siap menghadapi gugatan ini dan akan membahas langkah selanjutnya,” ujarnya.
Kasus-kasus sengketa Pilkada ini mencerminkan pentingnya mekanisme hukum dalam demokrasi untuk memastikan transparansi dan keadilan. MK akan melakukan pemeriksaan mendalam sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 sebelum menentukan hasil akhir.