Makassar | Temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI atas penyaluran Bantuan Operasional Pesantren (BOP) dan Pendidikan Keagamaan Islam serta BPD Pesantren ganda di Provinsi di Sulawesi Selatan sebanyak 43 lembaga senilai Rp 560.000.000 dan 32 lembaga Pendidikan Keagamaan Islam dengan status tidak aktif senilai Rp 410.000.000 memantik reaksi pegiat dan aktivis antikorupsi.
Salah satunya datang dari Ketua Umum Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi menyoroti kinerja Kementerian Agama termasuk di Sulawesi Selatan.
Temuan tersebut, kata dia, layak masuk ke ranah hukum karena bukan tidak mungkin lembaga-lembaga yang mendapatkan bantuan dari Kementerian Agama RI melalui Direkorat Jenderal Pendidikan Islam terdapat fiktif.
“Buktinya puluhan lembaga dengan status tidak aktif turut mendapatkan penyaluran bantuan dengan nilai yang terbilang cukup fantastis,” kata Masryadi awak media, Rabu (25/8/2021).
Lebih lanjut dikatakannya, temuan BPK ini membuat masyarakat cukup tercengang dan kaget terdapat lembaga pendidikan yang menikmati aliran bantuan dari pusat namun memiliki permasalahan hingga terdapat lembaga yang ganda mendapatkan bantuan.
“Seharusnya Kanwil Kementerian Agama Propinsi Sulawesi Selatan memberikan data yang benar-benar valid ke pusat sehingga permasalahan seperti ini tidak perlu terjadi,” jelasnya.
Tidak hanya itu, permasalah yang terjadi ini tidak serta merta adalah menjadi urusan dan tanggung jawab pusat, Kementerian Agama Sulawesi Selatan patut dipertanyakan dalam menerima dan meneruskan proposal yang masuk. “Itu kan ada seleksi proposal yang didorong atau diteruskan ke pusat, Kementerian Agama Sulawesi Selatan melalui bidang tekait patut dipertanyakan, jangan sampai ada titipan-titipan sehingga memicu penyaluran bantuan ganda pada BOP ini,” ungkapnya.
Ditambahkannya, CCW akan melakukan monitoring terhadap temuan BPK tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk mendalami penyaluran bantuan BOP di Sulawesi Selatan.(cn)







