KAMERA MAROS – Agama Islam sangat menjunjung tinggi hak-hak setiap manusia, termasuk hak bagi para pekerja. Dalam ajaran Islam, kewajiban memberikan upah atau gaji bukan sekadar urusan administrasi, melainkan amanah dan ibadah yang memiliki waktu pembayaran yang sangat spesifik.
Rasulullah SAW memberikan pedoman yang sangat tegas dan jelas mengenai hal ini. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah, beliau bersabda:
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering.”
Hadis ini memiliki makna yang sangat dalam. Secara harfiah maupun maknanya, ini menegaskan bahwa upah seorang pekerja harus segera dibayarkan selagi mereka masih dalam masa bekerja, atau paling lambat segera setelah tugasnya selesai dilakukan, sebelum mereka beristirahat. Ini adalah bentuk penghargaan tertinggi terhadap jerih payah, waktu, dan tenaga yang telah dikorbankan. Keringat yang bercucuran adalah bukti pengorbanan, dan hak atas pengorbanan itu harus segera ditunaikan tanpa penundaan.
Ironi di Bawah Naungan Negara
Jika dalil ini begitu jelas dan tegas, lalu bagaimana kita harus memandang realita yang terjadi saat ini? Sangat ironis ketika di satu sisi kita mengaku sebagai negara yang berlandaskan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan, namun di sisi lain masih ada kelompok pekerja yang nasibnya jauh dari kata layak.
Kita bicara tentang para tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu. Mereka adalah orang-orang yang mengabdikan diri untuk negara, melayani masyarakat, dan bekerja sama kerasnya dengan pegawai lainnya. Namun, apa yang mereka terima?
1. Penundaan Gaji yang Menjadi Rutinitas
Bagi banyak tenaga honorer, menunggu gaji bukanlah hal yang menyenangkan. Seringkali mereka harus menunggu berbulan-bulan, bahkan hingga 3 bulan baru bisa menerima hak mereka. Padahal, kebutuhan hidup mereka berjalan setiap hari. Makan, listrik, sekolah anak, dan kebutuhan dasar lainnya tidak mau tahu kalau gaji belum cair. Kondisi ini jelas sangat bertentangan dengan prinsip “sebelum keringatnya mengering”. Keringat sudah kering, bahkan sudah berganti debu, namun upah belum juga kunjung tiba.
2. Nilai Gaji yang Tidak Sebanding
Selain masalah waktu, besaran gaji yang diterima juga sering kali “tidak seberapa”. Angka yang diberikan sering kali jauh di bawah standar kelayakan hidup (UMS/UMP), bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Bagaimana mungkin seseorang bisa bekerja dengan hati yang tenang dan pikiran yang jernih, jika setiap hari dibayangi oleh masalah ekonomi yang seret? Padahal, beban kerja yang mereka emban tidak sedikit.
3. Nasib PPPK Paruh Waktu yang Menggantung
Belum lagi persoalan PPPK Paruh Waktu yang hingga kini nasibnya masih terkatung-katung. Status yang tidak jelas, regulasi yang belum berpihak, dan ketidakpastian masa depan membuat mereka bekerja dengan rasa was-was. Mereka bekerja penuh waktu, namun diperlakukan setengah hati. Tidak ada kepastian karir, tidak ada jaminan kesejahteraan yang jelas, dan sering kali diskriminasi dalam hal tunjangan maupun hak lainnya.
Pekerjaan Rumah yang Belum Selesai
Hadis Nabi SAW seharusnya menjadi cermin bagi kita semua, terutama bagi para pemangku kebijakan. Jika seorang majikan perorangan saja diwajibkan membayar upah dengan segera dan layak, maka negara sebagai “majikan” terbesar sudah seharusnya menjadi contoh yang paling baik.
Keadilan tidak boleh hanya menjadi wacana. Para pekerja honorer dan PPPK Paruh Waktu bukanlah beban, melainkan aset bangsa. Mereka adalah gigi roda pemerintahan yang terus berputar meski dalam kondisi yang serba kekurangan.
Sudah saatnya hak-hak mereka diperhatikan serius. Gaji yang layak, pembayaran yang tepat waktu, dan kepastian status hukum adalah hal mendasar yang harus dipenuhi. Jangan biarkan dalil yang begitu jelas hanya menjadi bacaan, sementara realita di lapangan masih jauh dari kata adil. Karena pada dasarnya, menghargai pekerja berarti menghargai keringat, dan menunaikan hak mereka adalah menunaikan amanah.







