MAROS, Kamera Daerah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros memutuskan untuk menghentikan sementara penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros. Keputusan ini diambil menyusul hasil audit dari Inspektorat yang menunjukkan temuan tidak signifikan, serta telah dikembalikannya dana sebesar Rp130 juta ke kas daerah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, mengonfirmasi langkah tersebut pada Kamis (24/07/2025). Ia menjelaskan bahwa dasar utama penghentian adalah temuan yang dianggap tidak cukup material untuk dilanjutkan ke tahap penegakan hukum pidana.
“Penyelidikan kami hentikan dulu karena temuan inspektorat tidak signifikan. Dana sebesar Rp130 juta juga sudah dikembalikan ke kas daerah,” ujar Sulfikar.
Menurut Sulfikar, kebijakan ini sejalan dengan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani pada 20 Januari 2021. MoU tersebut mengatur tentang koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat, dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meskipun dihentikan, Sulfikar menegaskan bahwa kasus ini tidak sepenuhnya ditutup. Pihak kejaksaan masih membuka kemungkinan untuk melanjutkan penyelidikan jika di kemudian hari ditemukan fakta atau bukti baru yang lebih kuat.
Ia juga menambahkan pertimbangan efisiensi dalam penanganan perkara. “Jika dinaikkan ke tahap penyidikan, maka biaya penanganan perkaranya akan jauh lebih besar (dibandingkan kerugian yang ditemukan),” tambahnya.
Dalam tahap penyelidikan awal, Kejari Maros telah memeriksa sedikitnya 35 orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari berbagai kalangan yang terkait dengan pengelolaan dana hibah, mulai dari pengurus KONI Maros, pengurus cabang olahraga (cabor), hingga pihak penyedia barang dan perlengkapan olahraga.
“Semua pihak yang terlibat dalam aliran dana sudah kami minta keterangan,” imbuh Sulfikar.
Secara terpisah, Inspektur Pembantu Kabupaten Maros, A. Wandi Patabai, membenarkan bahwa dana yang menjadi temuan tersebut telah dikembalikan sepenuhnya oleh pengurus KONI Maros.
“Sudah dikembalikan dan disetor ke rekening kas daerah melalui Bank Sulselbar oleh pengurus KONI,” katanya.


