Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Menuju Pilkades Serentak Maros 2027: Syarat Calon Hingga Sorotan Standar Pendidikan
    PEMERINTAH

    Menuju Pilkades Serentak Maros 2027: Syarat Calon Hingga Sorotan Standar Pendidikan

    HTBy HTFebruari 19, 2026
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    KAMERA MAROS – Sebanyak 64 desa di Kabupaten Maros dijadwalkan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada April 2027. Menjelang pesta demokrasi tingkat desa tersebut, persyaratan mengenai kriteria calon kepala desa mulai menjadi sorotan publik.

    1. Ketentuan Umum dan Domisili

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Idrus, menegaskan bahwa kesempatan untuk memimpin desa terbuka lebar bagi seluruh warga negara.

    • Terbuka untuk Umum: Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mencalonkan diri.

    • Tanpa Batas Domisili: Calon tidak diwajibkan berdomisili di desa tempat pemilihan berlangsung.

      “Semua WNI bisa menjadi calon meski tidak berdomisili di desa yang melaksanakan pemilihan,” ujar Idrus (19/2/2026).

    2. Syarat Administrasi dan Personal

    Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, terdapat beberapa poin utama yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon:

    • Usia: Minimal 25 tahun pada saat mendaftar.

    • Pendidikan: Minimal lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

    • Kesehatan: Dinyatakan sehat jasmani dan bersedia dicalonkan secara tertulis.

    Baca:  Utamakan Integritas Untuk Menjaga Loyalitas Pesan Sekda Saat Pembukaan Orientasi PPPK

    3. Rekam Jejak Hukum & Moral

    Pemerintah menekankan pentingnya integritas calon melalui syarat-syarat berikut:

    • Status Hukum: Tidak sedang menjalani hukuman penjara.

    • Riwayat Pidana: Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih (kecuali telah melewati masa 5 tahun setelah bebas, mengumumkan statusnya ke publik, dan bukan pelaku kejahatan berulang).

    • Dokumen Pendukung: Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), tidak dicabut hak pilihnya, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.


    Aspirasi: Dorongan Standar Ijazah Minimal SMA

    Di sisi lain, muncul masukan terkait kriteria pendidikan calon kepala desa. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Maros, Harmin Thomaru, memberikan catatan kepada Pemerintah Daerah.

    Baca:  Ruas Salaonro - Ulugalung Segera Dikerjakan, Bupati Wajo : Terima Kasih Gubernur Andalan

    Harmin berharap pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan standar pendidikan minimal menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA). Menurutnya, kepemimpinan desa di era modern tidak cukup hanya mengandalkan popularitas suara.

    “Pemilihan kepala desa bukan sekadar soal suara terbanyak, tetapi juga mempertimbangkan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki. Apalagi sekarang teknologi makin canggih, standar ijazah minimal SMA sebaiknya menjadi bahan pertimbangan serius,” ungkap Harmin.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleRamadan 1447 H: Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, Pilih Awali Puasa Besok
    Next Article Jaga Kesehatan APBD, Pemkab Maros Pangkas Anggaran TPP ASN 5 Persen

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026
    PEMERINTAH

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026
    PEMERINTAH

    Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

    September 9, 2026
    PEMERINTAH

    Dinkes Maros Siapkan Vitamin untuk 358 Atlet Jelang Porprov

    September 2, 2026
    PEMERINTAH

    SSB PERSIM 1950 Maros Siapkan Peresmian, Bahas Pembinaan dan Administrasi Siswa

    September 1, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027
    • Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu
    • BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027
    • Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
    • Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Our Picks

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.