Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Mengaku Keluarga Bupati Maros, Oknum PKH di Cenrana Diduga Selewengkan Bansos Warga
    DAERAH

    Mengaku Keluarga Bupati Maros, Oknum PKH di Cenrana Diduga Selewengkan Bansos Warga

    HTBy HTMei 25, 2023
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Maros – Upaya pemerintah dalam menunjang kesejahteraan masyarakat melalui bantuan sosial (Bansos) sudah dilakukan sejak lama. Hal itu merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah untuk menekan angka kesenjangan sosial.

    Namun, fakta di lapangan selalu saja tidak sesuai dengan apa yang telah diprogramkan dengan ditemukannya kebocoran, kecurangan, penyelewengan hingga praktik korupsi.

    Seperti yang terjadi baru-baru ini di Kecamatan Cenrana. Oknum pendamping program keluarga harapan (PKH) diduga melakukan penyelewengan bantuan sosial salah seorang warga Dusun Tanete, Desa Cenrana, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros. Dugaan itu diungkapkan oleh warga berinisial RN.

    Dalam keterangannya, ketua kelompok SM menggunakan jasa pengepul berinisial SU yang bertugas sebagai calo kartu ATM dan buku tabungan kemudian diserahkan kembali ke SM.

    Baca:  Serunya Melihat Aksi Koki Cilik di Aston Hotel Makassar

    “SM diduga langsung memotong dana program keluarga harapan, sebesar 50 ribu perorang serta menyimpan kartu PKH dan ATM sekaligus buku tabungan para penerima program keluarga harapan”, jelas RN.

    RN bilang biaya pemotongan sebesar 50 ribu itu akan diperuntukkan untuk biaya gesek maupun ongkos ojek. Hal itu kerap dilontarkan oleh oknum sebagai alasan yang masuk akal. Oknum petugas PKH itu juga kerap mengaku sebagai salah satu keluarga dekat Bupati Maros.

    “Heran saya melihat oknum SM yang sering kali mengaku bahagian keluarga bupati Maros yang tidak jelas asal usul nasab yang menghubungkan dengan pak bupati, mungkin dengan jalan mengaku sebagai keluarga bupati sehingga dijadikan sebagai tameng kepada anggotanya untuk menakut nakuti”, sambung RN

    Baca:  Warga Apresiasi Kinerja Patarai Amir, Camat Turikale: Langkah Strategis Normalisasi Sungai Sangat Berdampak

    Jikalau PKM berjumlah 200 orang perkelompok jadi setiap kali melakukan penarikan, SM bisa meraup keuntungan sebesar 10 juta rupiah dan bila dikalikan dalam empat kali penerimaan jumlahnya sangat lumayan. Diketahui pula kelompok terbentuk dengan persetujuan dari pendamping keluarga harapan (PKH) jadi kemungkinan besar ini ada kaitannya dengan atau perintah dari pendamping program keluarga harapan.

    Sehingga atas dugaan tersebut, SM dan SU di duga telah melakukan tindak pidana korupsi atas perbuatannya dengan secara bersama sama dan sengaja mengambil hak orang miskin dengan modus biaya gesek dan ojek.

    Apabila dugaan itu terbukti karena memotong dana bantuan sosial warga dampingannya, maka SM dan SU bisa dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Baca:  Tindak Lanjuti Curhatan Warga, Polsek Lau Patroli Cegah Balapan Liar

    Dan berdasarkan UU tersebut, maka pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Hingga berita ini tayang awak media belum berhasil menemui atau mengkonfirmasi yang bersangkutan. (*)

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleTelkom Konsisten Dukung Digitalisasi di Sektor Bisnis Perdagangan
    Next Article Bentuk Karakter Personil, Polres Maros Rutin Pengajian dan Yasinan

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026
    DAERAH

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026
    DAERAH

    Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros

    September 9, 2026
    DAERAH

    Dituding Mengganggu Ketertiban Umum Jalbar Mamminasata, Perwakilan Pedagang UMKM Angkat Bicara!

    September 7, 2026
    DAERAH

    Ketegasan yang Sunyi: Langkah Pemkab Maros Kembalikan Ketertiban Jalan Poros

    September 4, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027
    • Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu
    • BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027
    • Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
    • Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Our Picks

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.