KAMERA MAROS – Aura harapan dan semangat pembaharuan menyelimuti Aula SMP 2 Maros pada Jumat lalu, ketika 25 kepala sekolah resmi dilantik untuk mengemban amanah baru. Pelantikan ini menandai babak baru dalam upaya penguatan kepemimpinan satuan pendidikan di Kabupaten Maros, sejalan dengan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan.,Jumat (30/01/2026).
Prosesi pelantikan yang penuh khidmat ini disaksikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman. Kehadiran Haeriah, sebagai unsur pimpinan, menjadi simbol dukungan penuh legislatif terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan di daerah, menegaskan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun sumber daya manusia berkualitas.
Bupati Maros, Chaidir Syam, yang memimpin langsung prosesi pelantikan, dalam sambutannya menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas aturan terbaru Kementerian Pendidikan. “Mutasi kepala sekolah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aturan terbaru Kementerian Pendidikan sekaligus upaya memperkuat kepemimpinan di satuan pendidikan,” ujar Chaidir.
Tak berhenti di sini, Bupati Maros juga mengumumkan rencana strategis berikutnya. “Setelah itu kita akan mengisi sekolah-sekolah yang saat ini masih kosong untuk kepala sekolah, jumlahnya sekitar 40-an,” tambahnya, menandakan komitmen serius pemerintah daerah dalam memastikan setiap sekolah memiliki nahkoda yang kompeten.
Pembatasan Masa Jabatan dan Peluang PPPK
Titik krusial dari kebijakan baru ini adalah pembatasan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode. Chaidir menjelaskan, ketentuan ini bertujuan untuk mendorong regenerasi dan penyegaran ide-ide kepemimpinan. Kepala sekolah yang telah menyelesaikan dua kali masa jabatan diwajibkan kembali menjalankan tugas sebagai guru, sebuah mekanisme yang dirancang untuk rotasi kepemimpinan dan penyegaran ide. Menariknya, mereka tetap memiliki kesempatan untuk kembali mencalonkan diri sebagai kepala sekolah pada periode berikutnya setelah jeda.
Namun, terdapat pengecualian. Bupati Chaidir menambahkan, terdapat sekitar lima kepala sekolah yang telah menyelesaikan dua periode jabatan, namun tidak dapat dikembalikan menjadi guru karena telah memasuki usia pensiun.
Sebuah terobosan lain yang disampaikan Mantan Ketua DPRD Maros itu adalah peluang bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menduduki jabatan strategis ini. “PPPK bisa berpeluang menjadi kepala sekolah, tetapi hanya ditempatkan di tempat tugasnya. Tidak bisa di sekolah lain,” tegas Chaidir, memberikan kesempatan sekaligus batasan yang jelas bagi para PPPK yang memenuhi persyaratan.
Pelantikan 25 kepala sekolah ini bukan sekadar seremonial, melainkan pijakan penting bagi masa depan pendidikan di Maros. Dengan penerapan kebijakan baru yang terarah dan kesempatan yang lebih luas bagi para pendidik, Kabupaten Maros optimis dapat melahirkan generasi penerus yang cerdas dan berdaya saing, dipimpin oleh para kepala sekolah yang inovatif dan berintegritas.


