Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    SSB PERSIM 1950 Maros Siapkan Peresmian, Bahas Pembinaan dan Administrasi Siswa

    September 1, 2026

    KONI Maros Berikan Bantuan Bola, Dukung Pembinaan Pesepakbola Muda SSB Persim 1950

    September 1, 2026

    Maros Menuju Kemandirian Fiskal: PAD 2026 Diproyeksikan Melonjak Nyaris Rp25 Miliar

    Agustus 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Kuasai Pajero Sport Kapolda Sumut Diminta Evaluasi Kasat Samapta Polres Palas
    HUKUM

    Kuasai Pajero Sport Kapolda Sumut Diminta Evaluasi Kasat Samapta Polres Palas

    HTBy HTSeptember 11, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Medan. Kameraliputan.com.,- Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto diminta untuk mengevaluasi Kasat Samapta Polres Padang Lawas (Palas), AKP G Sibarani.

    Pasalnya, AKP G Sibarani diduga telah menyalahi jabatan dan kewenangannya untuk memperdayai seorang janda hingga menguasai mobilnya jenis Mitsubishi Pajero Sport Pajero Sport putih nomor BK 1405 AEN.

    “Tentunya kita minta Kapolda Sumut untuk mengevaluasi jabatan Kasat Samapta Polres Palas,” ujar praktisi hukum Julheri Sinaga, SH, Rabu (11/9/2024).

    Menurut dia, tidak sepantasnya seorang aparat penegak hukum (APH) dengan pangkat AKP dan jabatan Kasat Samapta menyakiti hati masyarakat.

    Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya kasat samapta Polres Palas justru menjadi contoh untuk tidak melanggar hukum dan menyakiti masyarakat.

    “Sebaliknya, sebagai aparat penegak hukum seharusnya Kasat Samapta Polres Palas justru menjadi contoh untuk tidak melanggar hukum dan melukai hati masyarakat,” sebutnya.

    Baca:  Pemain PSM Di Lapor Di Polda Sulsel, Akibat Dugaan Penganiayaan

    Sementara, korban Timur Sahbana Dalimunthe (43), warga Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) meminta mobilnya dikembalikan.

    Dia tidak menutup hati jika nantinya terjadi perdamaian.

    “Harapan saya kembalikan mobil, saya ganti kerugian abang itu (terlapor). Ya, berdamai tidak apa-apa, mobil saya dikembalikan,” ujarnya.

    Namun, jika tidak terjadi kesepakatan, korban menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib untuk bertindak adil terhadap kasus yang dilaporkannya. Mediasi belum pernah dilakukan

    “Kalau dia tidak mau berdamai saya serahkan sama yang berwajib. Belum ada proses mediasi,” pungkasnya.

    Kasat Samapta Polres Padang Lawas (Palas), AKP G Sibarani dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (10/9/2024).

    Laporan warga Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu tertuang dalam Nomor : SPSP2/123/IX/2024/SUBBAGYANDUAN, tanggal 10 September 2024.

    Baca:  Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Kembali Berikan Keistimewaan Terhadap Terdakwa Ketua IPK Pancur Batu, Pengacara Korban : Kajari dan Kasi Pidum Harus Bertanggung Jawab..!!

    “Saya melaporkan dia (Kasat Samapta Polres Palas) karena telah menguasai mobil saya dan tidak mau membayar lunas,” kata korban, Timur Sahbana Dalimunthe kepada wartawan di Bid Propam Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya dari Amrizal, SH, MH & Rekan.

    Disebut korban, peristiwa itu berawal dari perkenalannya dengan AKP G Sibarani sebelum menjabat Kasat Samapta Polres Palas pada 2023 lalu

    Selanjutnya, pada 31 Desember 2023, korban menjual mobilnya kepada terlapor karena terus dirayu sebagai anggota Polri seharga Rp 260 juta.

    Korban akhirnya menyerahkan mobil Pajero Sport putih BK 1405 AEN di Langgapayung, Kabupaten Labusel setelah menerima pembayaran cicilan tahap pertama melalui rekening sebesar Rp 35 juta.

    Terlapor meminta kepada korban Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut, meski belum melunasi pembayarannya.

    “Dimintanya BPKB mobil itu dengan alasan mau dilesingkan untuk melunasi pembayarannya,” tuturnya.

    Baca:  Raymond Laporkan Wartawan ke Polda Sulsel Keliru Dan Salah Alamat

    Pembayaran berikutnya, sambung korban, melalui rekening menyusul Rp 65 juta pada 1 Januari 2024 hingga termin ketiga Rp 50 juta pada 3 Januari 2024.

    “Dia terus merayu dan meyakinkan saya sebagai anggota Polri, sehingga saya mau menjual mobil itu walaupun dengan cara dicicil,” sebut korban.

    Kemudian, ketika ditagih kekurangannya sebesar Rp 110 juta, terlapor tidak memiliki itikad baik. Bahkan, ketika didatangi ke Mapolres Palas, AKP G Sibarani tidak terima dan memarahi korban.

    “Saya sempat ketemu dengan terlapor di kantornya, tapi saya dimarahi dan dibilangnya buat malu. Saya sudah ngomong juga sama Waka Polres (Palas),” ungkapnya.

    Sementara, Kasat Samapta Polres Palas, AKP G Sibarani ketika dikonfirmasi soal laporan korban Timur Sahbana Dalimunthe tidak menjawab.

    Demikian juga chat yang dikirim melalui WhatsApp tidak berbalas.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleRibuan Masyarakat Saksikan Momen Bersejarah Pembukaan PON XXI di Sumut
    Next Article Gelar Unjuk Rasa Jilid II, BEM UMN AW Medan Minta Segera Selesaikan Persoalan PT Super Andalas Plastik & PT Cakra Sukses Logamindo

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    HUKUM

    LKBH Maros Desak Kapolda Sulsel Bertindak Tegas: Dugaan Penyewaan Fasum Ilegal oleh PT Bumi Com dan Mandeknya Laporan Sejak 2025

    April 21, 2026
    HUKUM

    Sengketa Tanah di Kassi Kebo Berakhir: Gugatan Ditolak Hingga Tingkat Kasasi, Masyarakat Pertahankan Haknya

    April 3, 2026
    HUKUM

    Pemain PSM Di Lapor Di Polda Sulsel, Akibat Dugaan Penganiayaan

    Februari 16, 2026
    HUKUM

    LKBH Maros Lakukan Pendampingan Hukum Terhadap Korban Dugaan Pengeroyokan Oleh Oknum Polisi

    Januari 2, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • SSB PERSIM 1950 Maros Siapkan Peresmian, Bahas Pembinaan dan Administrasi Siswa
    • KONI Maros Berikan Bantuan Bola, Dukung Pembinaan Pesepakbola Muda SSB Persim 1950
    • Maros Menuju Kemandirian Fiskal: PAD 2026 Diproyeksikan Melonjak Nyaris Rp25 Miliar
    • Guru Pelosok Maros Dapat Bantuan Motor Semitrail Dari Pemkab Maros
    • Kejari Maros Bantu Pulihkan Piutang Pajak Rp20,8 Miliar, Pemkab Maros Berikan Penghargaan Khusus
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,591 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026973 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026826 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,591 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026973 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026826 Views
    Our Picks

    SSB PERSIM 1950 Maros Siapkan Peresmian, Bahas Pembinaan dan Administrasi Siswa

    September 1, 2026

    KONI Maros Berikan Bantuan Bola, Dukung Pembinaan Pesepakbola Muda SSB Persim 1950

    September 1, 2026

    Maros Menuju Kemandirian Fiskal: PAD 2026 Diproyeksikan Melonjak Nyaris Rp25 Miliar

    Agustus 31, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.