Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026

    Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat

    Agustus 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Raymond Laporkan Wartawan ke Polda Sulsel Keliru Dan Salah Alamat
    HUKUM

    Raymond Laporkan Wartawan ke Polda Sulsel Keliru Dan Salah Alamat

    HTBy HTApril 8, 2021
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    MAKASSAR – Pendiri dan Penanggung Jawab Pedoman Media, Gusti Palumpun menilai laporan Raymond Ardan Arfandy ke Polda Sulsel keliru dan salah alamat. Yang dilaporkan Raymond adalah produk jurnalistik, sehingga tidak relevan digiring menjadi pidana.

    “Jelas keliru dan salah alamat, karena itu murni produk jurnalistik. Kalau merasa keberatan dengan isi berita kan ada salurannya. Itu jelas diatur dalam UU Pers,” terang Gusti menanggapi laporan Raymond ke Polda Sulsel, Kamis (8/4/2021).

    Raymond melaporkan wartawan Pedoman Media, Andarias Padaunan ke Polda Sulsel terkait berita berjudul “Ada Peran NA, KPK Terus Dalami Proyek Infrastruktur Makale yang Ditangani PT Sabar Jaya”. Berita ini dimuat pada 3 April 2021.

    Berita ini adalah follow up dari berita sebelumnya berjudul “Telan Rp9,8 Miliar, Proyek Penataan Kota Makale Masuk Bidikan KPK” yang dimuat pada 13 Maret 2021.

    Menurut Gusti, tidak ada yang keliru dari berita itu. Berita dimuat berdasarkan keterangan dari narasumber berkompeten dan fakta fakta lapangan. Berita itu juga sudah memenuhi unsur perimbangan.

    Prinsip cover both side kata Gusti, sudah sangat terpenuhi di dalamnya. Sehingga dari perspektif UU Pers, sudah merupakan karya jurnalistik yang benar.

    “Prinsip cover both side itu kan jelas. Kami sudah menjalankan kewajiban untuk melakukan konfirmasi. Di berita awal sudah ada konfirmasi dari pihak Raymond. Adapun di berita lanjutan kan tidak harus. Karena itu masih berita terkait,” jelasnya.

    Baca:  BPK Endus Proyek Irigasi Palonga dan Maridi Dinas PSDA Pinrang

    Selanjutnya menurut Gusti, pihak kepolisian juga mestinya memahami bahwa karya jurnalistik diselesaikan seperti layaknya sengketa sengketa pers. Bukan digiring ke ranah pidana.

    Apalagi sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Polri dan Dewan Pers mengenai hal itu. Dalam MoU tersebut, Polri dan Dewan Pers telah bersepakat mengenai permasalahan produk jurnalistik yang harus diselesaikan lewat sengketa pers. Di mana muaranya kembali ke Dewan Pers. Bukan digiring ke ranah pidana.

    “Jadi mestinya kan Raymond ini kalau keberatan dengan berita kami ya melapornya ke Dewan Pers. Kalau tidak terima isi beritanya kan sederhana saja. Ada hak jawab. Bukan justru mendorong kasusnya ke ranah pidana. Ini mestinya dipahami. Jangan sedikit sedikit main pidana. Main lapor. Harus pahamlah salurannya. Supaya kita sama-sama berjalan di atas aturan,” paparnya.

    Seharusnya polisi juga paham kedudukan pers. Jika seseorang keberatan dengan sebuah berita, maka idealnya laporan itu ditolak. Dan mengarahkannya pada saluran yang benar.

    “Yang benar mana? Ya ke Dewan Pers,” ketusnya.

    Menurut Gusti ini penting dipahami bersama. Agar jelas ada pemisah antara sengketa pers dan sengketa pidana.

    “Kalau tidak maka aturan menjadi kabur. Termasuk MoU yang telah disepakati bersama, Polri-Dewan Pers tidak menjadi sia sia,” paparnya.

    Baca:  Begini Penjelasan Humas Polda Sulsel Terkait Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Legislator Bone

    Gusti menjelaskan, kalau semua laporan sengketa pers digiring ke pidana lalu apa artinya UU Pers itu. Apa artinya leg spesialis.

    Gusti mengatakan, perlu dipahami bahwa Pedoman Media adalah media online yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Artinya Pedoman Media secara legitimasi sudah mendapat pengakuan Dewan Pers.

    “Jadi semua produk berita yang kami hasilkan itu karya jurnalistik. Yang secara legitimasi diakui Dewan Pers. Kan menjadi rancu kalau kami menghasilkan produk pers yang diakui oleh lembaga yang ditunjuk oleh negara (Dewan Pers) lalu itu dibatalkan oleh seseorang,” katanya.

    Gusti juga mempersoalkan motif laporan Raymond karena adanya link berita yang di-share ke media sosial. Menurutnya, apa yang salah dari link berita yang disebar ke medsos.

    Secara prinsip, tidak ada larangan menyebarkan link berita ke medsos manapun. Karena medsos memang sudah menjadi wadah penyaluran informasi untuk publik bagi media media digital.

    “Sepanjang isinya memenuhi unsur unsur jurnalistik sesuai kode etik kan tidak ada masalah,” katanya.

    Yang dilarang adalah melempar link berita ke media sosial lalu wartawan menyertakan komentarnya pada link berita itu. Kata Gusti, hal itu memang tidak boleh dilakukan wartawan. Apalagi jika komentarnya berisi opini.

    Karena itu Gusti berharap semua pihak dengan kesadaran hukum mendudukkan masalah ini pada tempatnya.

    Baca:  PC-SEMMI Kritik Polres Bantaeng: Maraknya Kriminalitas Bukti Gagalnya Penegakan Kamtibmas

    Nur: Raymond Harusnya ke Dewan Pers

    Kuasa Hukum PEDOMANMEDIA, Dr H Muhammad Nur SH mengatakan, laporan Raymond Ardan Arfandy ke Polda Sulsel tak bisa diteruskan karena bukan ranah pidana. Apa yang dilaporkan Raymond berkaitan dengan sebuah produk jurnalistik.

    “Produk jurnalistik itu diatur dengan UU Pers. UU ini kedudukannya leg spesialist. Artinya dia lahir secara khusus untuk dipakai sebagai acuan dalam menyelesaikan sengketa pers,” kata Nur.

    Terkait berita yang dimuat PEDOMANMEDIA, Nur menilai, harusnya dibawa ke Dewan Pers. Agar bisa diteliti di bagian mana yang menurut pelapor yang merugikan mereka.

    “Dewan Pers itu kan paling paham soal produk produk berita. Di sanalah tempatnya diuji. Setelah itu Dewan Pers memutuskan apa yang paling adil bagi dua belah pihak,” jelas Nur.

    Jika dalam berita tidak memenuhi unsur unsur jurnalistik yang benar tentu Dewan Pers akan bersikap terhadap media yang bersangkutan. Sebaliknya, jika berita itu sudah memenuhi unsur, maka kepada pelapor tetap dibuka ruang untuk memberi klarifikasi.

    Dikatakan Nur, pelaporan ke polisi juga kecenderungannya tetap kembali ke Dewan Pers. Sebab untuk menguji berita itu nanti, polisi butuh pandangan ahli. Dan ahlinya ada di Dewan Pers.

    Karenanya, Nur menyarankan Raymond menempuh jalur penyelesaian yang lebih efektif. Yaitu ke Dewan Pers.

    Raymond Laporkan Wartawan ke Polda Sulsel Keliru Dan Salah Alamat
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleTerobosan Baru! Bapenda Makassar Gagas Program Digitalisasi Pajak Libatkan RT RW
    Next Article Uang Dugaan Korupsi Pemotongan Dana di DP2KB Lutra Diamankan Kejari Lutra

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    HUKUM

    LKBH Maros Desak Kapolda Sulsel Bertindak Tegas: Dugaan Penyewaan Fasum Ilegal oleh PT Bumi Com dan Mandeknya Laporan Sejak 2025

    April 21, 2026
    HUKUM

    Sengketa Tanah di Kassi Kebo Berakhir: Gugatan Ditolak Hingga Tingkat Kasasi, Masyarakat Pertahankan Haknya

    April 3, 2026
    HUKUM

    Pemain PSM Di Lapor Di Polda Sulsel, Akibat Dugaan Penganiayaan

    Februari 16, 2026
    HUKUM

    LKBH Maros Lakukan Pendampingan Hukum Terhadap Korban Dugaan Pengeroyokan Oleh Oknum Polisi

    Januari 2, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 
    • Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi
    • Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat
    • Koni Maros Gelar Rapat Pengurus Dan Doa Bersama
    • Gubernur Sulsel dan Pemkab Maros Sabet Penghargaan detiktimur Awards 2026: Komitmen Pembangunan dan Pemulihan Ekonomi Diapresiasi
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Our Picks

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026

    Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat

    Agustus 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.