Makassar | Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, menggelar sosialisasi menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-undangan Tahun Anggaran 2021, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 di Hotel Grand Maleo Makassar, Kamis (16/12/2021).
RL Akronim nama Rudianto Lallo mengatakan mengatakan pentingnya Sosialisasi Perda tentang Pelayanan Kesehatan, supaya masyarakat tahu dan memahami hak serta kewajibannya.
“Supaya warga paham dan tau, karena kita tau ada dua persoalan klasik di tengah-tengah masyarakat kita, yaitu pelayanan kesehatan dan penerimaan sembako, biasanya kan begitu” tukasnya
Kata dia, banyak model pelayanan kesehatan, utamanya aspek kecepatan. Sebab, tidak ada orang yang ingin lambat dilayani mengenai kesehatan.
“Perda ini sangat baik, ini adalah bentuk perhatian pemerintah kota makassar dan DPRD kota makassar untuk memberikan pelayanan yang baik di kota makassar” katanya
Muhajir menjelaskan pemerintah saat ini fokus pada saranan pelayanan kesehatan. Ada dua RS yang sementara proses pembangunan yakni RS Batua dan RS Jumpandang Baru. Sejauh ini baru satu rumah sakit milik Pemerintah yakni RSUD Daya.
“Rumah sakit kita dalam bentuk perhatian pemerintah kota dan DPRD kota makassar masih gratis pelayanannya, satu lagi rumah sakit yang akan selesai tahun depan, RS Jumpandang baru, ini untuk pelayanan kepada masyarakat” pungkasnya.”