Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Kemenkominfo bersama Siberkreasi Gelar Diskusi Online: Giat Untuk Tidak Plagiat
    NEWS

    Kemenkominfo bersama Siberkreasi Gelar Diskusi Online: Giat Untuk Tidak Plagiat

    HTBy HTApril 11, 2021
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Makassar| Kemenkominfo bersama Siberkreasi mengadakan diskusi online Zoom meeting dan disiarkan melalui live streaming di Channel YouTube dan Facebook Siberkreasi dengan topik ‘Siberkreasi Hangout Online: Giat Untuk Tidak Plagiat’. Kamis, (8/4/2021).

    Diskusi online kali ini menghadirkan tiga narasumber dan dimoderatori oleh Annisa Virdianasari dan Aldo Kareem sebagai perwakilan dari Siberkreasi.

    Literasi digital yang tepat dapat menjadi solusi dari isu meresahkan yang dapat merugikan pencipta karya awal, sehingga dapat terbentuk ekosistem digital yang bersih dan sehat dengan mengikuti etika yang ada.

    Zainuddin Muda Z. Monggilo sebagai Dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Gadjah Mada menjelaskan plagiarisme berbahaya, baik secara akademis maupun secara personal.

    “Diperlukan tingkat ketelitian yang tinggi dalam setiap proses pembuatan karya dengan cara selalu melampirkan sumber terkait dan untuk melakukan proofreading atau membaca kembali agar terhindar dari jebakan plagiarisme, baik secara sengaja maupun tidak,” kata Zainuddin.

    Baca:  Lantik 40 Pejabat Administratif, Wali Kota Makassar Harapkan Bekerja Cepat Tangani Persoalan Masyarakat

    “Demi menjaga integritas setiap pembuat karya, pakem penulisan yang telah ada dan dapat dipelajari patut dipatuhi,”Lanjut Zainuddin.

    “Patuh terhadap pakem dipercayai dapat mengasah kemampuan berpikir kritis yang diperlukan setiap pembuat karya untuk tidak mengulang apa yang sudah ada pada referensi kepenulisan,” terang Zainuddin saat Diskusi online berlangsung (8/4/2021).

    Di era teknologi modern seperti sekarang, juga terdapat banyak situs dan aplikasi yang dapat membantu pengecekan karya tulisan agar terhindar dari plagiarisme.

    Sri Ayu Astuti selaku Kepala Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum Univ. Pakuan Bogor menjelaskan bahwa, regulasi dan kebijakan di Indonesia telah menganggap plagiarisme menjadi salah satu bentuk tindak pidana yang diklasifikasikan sebagai bentuk kejahatan intelektual melalui Undang-Undang yang sudah ditetapkan.

    “Menurut saya, setiap perbuatan hukum dari seseorang wajib dipertanggungjawabkan melalui pemberian ganti rugi atas sikap ketidak warasan yang terjadi,” Kata Sri.

    Baca:  Danny Duduk Bersama Ormas Islam Bahas Pelaksanaan Shalat Idul Adha

    Penegasan dalam perspektif Ilmu Hukum pun memegang teguh prinsip kehati-hatian dalam berperilaku yang wajib disertai pemikiran yang jelas, yang mewajibkan setiap pembuat karya untuk bersikap tertib dan disiplin.

    “Dan saya pun percaya, salah satu cara yang harus dilakukan adalah untuk menggali potensi diri sendiri untuk tidak hidup dalam kemudahan dan meremehkan hasil karya orang lain yang dapat mendukung plagiarisme itu sendiri,”Lanjut Sri.

    Kesadaran atas hukum dan pelanggaran etika wajib dimiliki setiap pribadi agar berperilaku sesuai adab, etika dan akhlak sebagai bentuk manusia yang berakal dan mahir berpikir kritis.

    Wahyu Aditya selaku Founder dan Creative Director di HelloMotion Academy memberikan sudut pandang dari dunia kreatif di mana plagiarisme datang dalam dua sisi, yaitu positif dan negatif.

    Baca:  Hari Pertama Tahun 2025, Bupati Maros Keliling Menyapa Masyarakat

    “Di dunia kreatif, tidak ada pola atau gaya yang baru melainkan karya yang dihasilkan melewati proses penyegaran yang tidak merugikan,” ujar Wahyu.

    ” Dan sayapun berasumsi, sisi negatif dari plagiarisme datang di saat proses modifikasi dari referensi atau inspirasi tidak disertai batasan yang sesuai dengan etika,” kata Wahyu

    “Sehingga Plagiarisme dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana yang berbahaya bagi pencipta karya awal,” tutup Wahyu.

    Pada akhirnya, ketiga narasumber setuju bahwa untuk melawan plagiarisme dibutuhkan kesadaran tinggi atas regulasi dan peraturan yang sudah ditetapkan, dan juga disiplin untuk berperilaku sesuai adab, etika dan akhlak sehingga terhindar dari jebakan plagiarisme yang membahayakan dan merugikan secara nilai ekonomi.

    Webinar selengkapnya dapat disimak di YouTube Siberkreasi pada tautan https://www.youtube.com/watch?v=TJlLBTK8–I

    Informasi mengenai kegiatan webinar edukatif seputar generasi digital Siberkreasi berikutnya dapat dipantau di Instagram @siberkreasi.

    Kemenkominfo bersama Siberkreasi Gelar Diskusi Online: Agar Tidak Plagiat
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleDewan Pembina JOIN Sulsel Raih Gelar Doktor Terbaik Ilmu Hukum UMI
    Next Article Terima Penghargaan Pemerhati Pers, Danny:Terima Kasih PWI

    Berita Lainnya:

    NASIONAL

    Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi

    Agustus 28, 2026
    DAERAH

    Makassar Racing : Menghadiri Undangan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (BAKESBANGPOL) Membahas Rencana Pembangunan Sirkuit Kota Makassar Di Kantor Gubernur

    Agustus 26, 2026
    DAERAH

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    NEWS

    Kepala Desa Botolempangan, Dr. Muhammad Warif, Bersama Ormas Menyidak Langsung Tambang Yang Beroperasi Diduga Ilegal Pada wilayahnya

    Juli 30, 2026
    NEWS

    Bursa Direktur LKBH Maros Resmi Menghangat, Perempuan Jadi Pendaftar Pertama

    Juli 11, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027
    • Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu
    • BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027
    • Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
    • Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Our Picks

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.