Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    September 9, 2026

    Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros

    September 9, 2026

    Dituding Mengganggu Ketertiban Umum Jalbar Mamminasata, Perwakilan Pedagang UMKM Angkat Bicara!

    September 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Kanwil Kemenkum Sulsel Kembali Harmonisasi 2 Ranperbup Kab.Barru
    PEMERINTAH

    Kanwil Kemenkum Sulsel Kembali Harmonisasi 2 Ranperbup Kab.Barru

    Kamera LiputanBy Kamera LiputanFebruari 7, 2025
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Makassar. Kameraliputan.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengharmonisasi 2 (dua) rancangan peraturan bupati (ranperbup) Kab Barru tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpengasilan Rendah, bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil pada Rabu (05/02/2025).

    Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab Barru Jamaluddin menyampaikan bahwa kedua ranperbup ini disusun di dalam rangka memenuhi amanat Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati se-Indonesia terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Baca:  Gubernur Andi Sudirman Hadiri Launching Rumah Restorative Justice oleh Jaksa Agung RI

    “Adapun tujuan adanya SE tersebut adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Untuk itu, kami telah membuat ranperbup ini untuk kemudian diharmonisasi di Kanwil,” kata Jamaluddin.

    Selain itu, Jamaluddin ungkapkan bahwa ranperbup ini juga dibuat untuk menjalankan amanat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Meteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri No 03.HK/KPTS/Mn/2024, No 3015/KPTS/M/2024, No 600.10-4849 Tahun 2024 yang perlu menetapkan peraturan kepala daerah mengenai pembebasan BPHTB dalam mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah.

    “Kami berharap agar ranperbup yang akan menjadi peraturan bupati ini, nantinya dapat diterapkan secara merata di wilayah Kab Barru sehingga masyarakat diharapkan dapat memiliki tempat tinggal yang layak serta kualitas hidup mereka akan meningkat,” harap Jamaluddin.

    Baca:  Perkuat Sinergi, Walikota Makassar Temui Kapolda Sulsel: Keamanan Adalah Fondasi Pembangunan

    Selanjutnya, Perancang Kanwil yaitu Fatma dan Abdillah meminta kepada tim pemrakarsa untuk memperbaiki penulisan kedua ranperbup tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    “Disamping itu, tambahkan juga klausul bahwa kriteria masyarakat penghasilan rendah mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 22/2023,” tambah Abdillah.

    Kedua perancang lalu menyepakati bahwa kedua ranperbup tersebut dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah melakukan perbaikan – perbaikan.

    Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati mengapresiasi perancang yang selalu bekerja dan bersinergi dengan pemerintah daerah/kabupaten/kota dalam melakukan pengharmonsiasian produk hukum daerah sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal.

    Baca:  BPKA: Rel KA At Grade Aman dari Banjir dengan Q.50 Tahun

    “Kewenangan pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah oleh Kanwil Kemenkum Sulsel ini merupakan amanat dari UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelas Heny.kooooo9o9

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleBuat Kepala Daerah Terpilih, BKN Tegaskan Melarang Pengangkatan Stafsus Dan Tenaga Ahli
    Next Article Bupati Maros MoU Bersama PT.Indocement TBK, Sampah Akan Di Kelolah Jadi Bahan Bakar

    Berita Lainnya:

    PEMERINTAH

    Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

    September 9, 2026
    PEMERINTAH

    Dinkes Maros Siapkan Vitamin untuk 358 Atlet Jelang Porprov

    September 2, 2026
    PEMERINTAH

    SSB PERSIM 1950 Maros Siapkan Peresmian, Bahas Pembinaan dan Administrasi Siswa

    September 1, 2026
    PEMERINTAH

    KONI Maros Berikan Bantuan Bola, Dukung Pembinaan Pesepakbola Muda SSB Persim 1950

    September 1, 2026
    DAERAH

    Maros Menuju Kemandirian Fiskal: PAD 2026 Diproyeksikan Melonjak Nyaris Rp25 Miliar

    Agustus 31, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • (tanpa judul)
    • Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros
    • Dituding Mengganggu Ketertiban Umum Jalbar Mamminasata, Perwakilan Pedagang UMKM Angkat Bicara!
    • Ketegasan yang Sunyi: Langkah Pemkab Maros Kembalikan Ketertiban Jalan Poros
    • Catat Tanggalnya!! Pemerintah Desa Minasa Upa Bersiap Gelar Panggung Kreasi Anak Negeri Bertajuk “ARREJA MINASATTA”
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Our Picks

    September 9, 2026

    Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros

    September 9, 2026

    Dituding Mengganggu Ketertiban Umum Jalbar Mamminasata, Perwakilan Pedagang UMKM Angkat Bicara!

    September 7, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.