Jakarta. Kameraliputan.com – Sehubungan Dengan Kepala Daerah Terpilih. Badan Kepegawaian Nasional Mengintruksikan Bahwa Tidak Lagi Mengangkat Staff Khusus (Stafsus) Maupun Tenaga Ahli Setelah Resmi Di Lantik.
“Untuk Kepala Daerah Terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan Ada Sanksi Tegas bila gubernur, bupati, atau walikota melanggar aturan ini”ujar prof Zudan, kepala BKN.
Lanjut, Jumlah Pegawai administrasi didaerah saat ini sudah sangat banyak, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas, misalnya Tenaga Ahli sudah tersedia di setiap OPD, tetapi seringkali pengangkatan Tambahan dilakukan untuk mengakomodir kepentingan politik kepala daerah.
Larangan ini diberlakukan guna menekan pemborosan anggaran daerah dan menghindari pengangkatan pegawai atas dasar kepentingan politik. Bahwa Data BKN RI, Jumlah Tenaga Non- ASN Aktif Atau Honorer saat ini Mencapai 1.789.051 Orang.
Jumlah Tersebut Sebanyak 668.452 Orang Telah Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap Pertama, Sementara 207.459 Orang Yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) Pada Tahap Pertama Tetapi Tetap Diberikan kesempatan mengikuti tahap kedua.
Lebih lanjut, Kepala BKN menekankan bahwa kepala daerah Yang Ingin Menambah Pegawai melalui jalur Seleksi CPNS, karna rekrutmen ini akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik pada bidang itu.
“CPNS 2025 Akan Kita Buka Lagi Dengan Kebutuhan-kebutuhan Tertentu, Namun Pengangkatan staf khusus Atau Pakar, atau tenaga ahli tidak di izinkan.”tutupnya.