MAROS, Kameraliputan.com – Defisit fiskal nasional menampar keras harapan perbaikan infrastruktur di Kabupaten Maros. Anggaran pembangunan dan pemeliharaan jalan untuk tahun 2026 mengalami pemangkasan signifikan, memaksa pemerintah daerah menyusun ulang prioritas di tengah tantangan kerusakan jalan yang mencapai hampir 400 kilometer.
Pemangkasan sebesar Rp35 miliar dari alokasi Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Permukiman (PUTRPP) Maros menjadi pukulan telak. Padahal, data teknis mencatat kebutuhan dana ideal untuk memulihkan seluruh jalan rusak kabupaten mencapai angka fantastis: Rp1,1 triliun.
Kini, dengan pemotongan anggaran tersebut, program-program vital yang diharapkan bisa menjadi solusi bagi mobilitas warga di tahun depan terpaksa masuk ruang tunggu tanpa kepastian.
393 KM Penderitaan di Jalur Gunung
Kabupaten Maros memiliki total bentangan jalan kabupaten sepanjang 1.238,57 kilometer. Ironisnya, satu dari tiga kilometer jalan tersebut berada dalam kondisi memprihatinkan.
Menurut data Agustus 2025 yang dipaparkan oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTRPP Maros, Muhammad Alif Husnaeni, total panjang jalan yang tergolong rusak berat dan rusak ringan mencapai 393,94 kilometer. Angka ini mencakup 27,28 persen jalan yang rusak berat—kondisi yang membutuhkan penanganan total segera.
“Angka 393,94 kilometer ini cukup besar dan menjadi perhatian serius,” ujar Alif, Minggu (26/10/2025). “Pemangkasan Rp35 miliar berdampak langsung. Banyak program yang akhirnya tidak dapat atau belum bisa dilaksanakan tahun depan. Saat ini, kami masih menyusun ulang berdasarkan skala prioritas dan urgensinya.”
Kerusakan parah ini terkonsentrasi di wilayah yang secara geografis paling menantang: daerah pegunungan dan kecamatan dengan bentangan jalan terpanjang. Enam kecamatan menjadi ‘titik merah’ utama, di mana Tompobulu memimpin dengan 75,13 km jalan rusak, diikuti oleh Mallawa (67,5 km), Camba (51,15 km), hingga Simbang.
Bagi warga di wilayah tersebut, pemangkasan anggaran ini berarti perpanjangan waktu bagi lumpur di musim hujan dan debu di musim kemarau, menghambat akses ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Ketika Alokasi Pusat Menentukan Kualitas Aspal Lokal
Pemangkasan anggaran infrastruktur di Maros bukanlah keputusan sepihak pemerintah daerah, melainkan konsekuensi langsung dari kebijakan transfer pusat.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menjelaskan bahwa total alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk tahun 2026 tercatat sebesar Rp959 miliar. Angka ini turun drastis dari alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp1,14 triliun—sebuah defisit sebesar Rp186 miliar atau sekitar 16,3 persen.
“Bidang pekerjaan umum yang pada APBD pokok 2025 semula memperoleh alokasi, setelah penyesuaian dan efisiensi dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, tidak lagi mendapatkan alokasi yang memadai pada tahun 2026,” jelas Muetazim.
Penyesuaian ini menempatkan Maros pada posisi sulit: harus menutup lubang fiskal sekaligus mengatasi lubang jalan yang menganga. Kondisi jalan yang saat ini diklasifikasikan baik hanya mencapai 35,01 persen (433,61 km), menunjukkan bahwa sebagian besar jalan kabupaten rentan terhadap kerusakan jika tidak ada pemeliharaan rutin.
Jalan Baru Menuju Jakarta: Bergantung pada Inpres
Menanggapi krisis fiskal ini, Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa pola penganggaran harus diubah total. Jika sebelumnya perbaikan jalan sebagian besar dibiayai mandiri melalui APBD, kini Maros harus agresif melobi bantuan dari pemerintah pusat.
“Pola penganggaran kini diarahkan agar lebih efisien dan fokus pada kebutuhan prioritas. Kita harus lebih selektif,” tegas Chaidir Syam.
Strategi yang diusulkan adalah mengusulkan perbaikan infrastruktur, baik sekolah maupun jalan rusak, langsung ke pusat melalui skema Inpres Jalan Daerah (IJD). IJD adalah program pendanaan dari alokasi APBN yang bertujuan membantu daerah memperbaiki konektivitas yang tidak mampu dibiayai oleh APBD.
Chaidir juga menyinggung reformasi dalam mekanisme transfer dana pembangunan fisik lain. Ia menyebut bahwa dana pembangunan seperti untuk perbaikan sekolah tidak lagi melalui pemerintah daerah, melainkan langsung ditransfer ke unit penerima—sebuah langkah efisiensi yang memangkas birokrasi, namun juga mengurangi fleksibilitas APBD lokal.
Dengan pemangkasan Rp35 miliar, fokus Dinas PUTRPP akan bergeser dari pembangunan ambisius menuju pemeliharaan darurat. Harapan untuk mewujudkan jalan yang benar-benar mulus di wilayah hulu Maros kini bergantung sepenuhnya pada seberapa efektif pemerintah daerah mampu “menjual” kebutuhan mendesak mereka ke meja pusat di Jakarta, mengubah defisit Rp35 miliar menjadi peluang pendanaan triliunan rupiah melalui Inpres.







