KAMERA MAROS – Suasana di depan Gedung DPRD Kabupaten Maros mendadak riuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Maros berkumpul, menyuarakan keresahan atas apa yang mereka sebut sebagai pengabaian hak normatif pekerja dan karut-marutnya prosedur perizinan di wilayah tersebut.
Di bawah terik matahari, Sekretaris DPC KSPSI Maros, Sadikin Sahir, dengan tegas menyatakan bahwa negara tidak boleh menutup mata terhadap nasib para pekerja yang menjadi ujung tombak program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jeritan Pekerja di Balik Program Makan Bergizi
Sadikin menyoroti ironi yang terjadi di lapangan. Program MBG yang digadang-gadang membawa kesejahteraan bagi masyarakat justru diduga menindas pekerjanya sendiri. Berdasarkan temuan KSPSI, banyak pekerja di yayasan pengelola dapur MBG yang belum mendapatkan hak dasarnya sesuai dengan Perda Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2025.
“Ini masalah serius. Hak normatif pekerja—mulai dari upah yang layak, kepastian status kontrak, hingga jaminan sosial—seolah diabaikan. Fondasi program ini adalah kesejahteraan rakyat, jangan sampai dibangun di atas penderitaan tenaga kerjanya,” tegas Sadikin di sela-sela orasinya.
Prosedur Izin yang “Lompat Pagar”
Tidak hanya urusan perut pekerja, KSPSI juga mengendus aroma tak sedap dalam tata kelola Persetujuan Bangun Gedung (PBG). Mereka menemukan adanya perusahaan yang memegang PBG tanpa dibarengi dengan izin lingkungan yang sah. Sebuah prosedur yang dinilai cacat administrasi dan berpotensi merusak tatanan regulasi di Kabupaten Maros.
Atas dasar temuan tersebut, KSPSI melayangkan empat tuntutan keras:
Meminta DPRD Maros segera memanggil ketua yayasan pengelola dapur MBG untuk klarifikasi pelanggaran hak normatif.
Mendesak Disnakertrans untuk melakukan pembinaan intensif agar yayasan tunduk pada Perda Ketenagakerjaan.
Meminta DPRD melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja DPMPTSP terkait prosedur penerbitan PBG yang disinyalir melanggar aturan.
Mendesak DPMPTSP mengevaluasi seluruh PBG yang terbit tanpa izin lingkungan.
Ancaman Jalur Hukum
KSPSI tidak sekadar berorasi. Mereka memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah. Jika tuntutan tersebut tidak segera direspons dengan tindakan nyata dan evaluasi yang transparan, pihak serikat pekerja tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum. “Jika DPMPTSP tidak menindaklanjuti ini, kami akan membawa perkara ini ke aparat penegak hukum (APH),” pungkas Sadikin.
Respon Sekretariat Dewan
Aspirasi tersebut akhirnya diterima oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Maros, Kartono. Ia menjelaskan bahwa pimpinan dan anggota DPRD tidak dapat menemui massa secara langsung lantaran adanya agenda rapat yang sudah terjadwal sebelumnya, ditambah dengan surat pemberitahuan aksi yang baru diterima pihak Sekretariat pada pagi hari.
“Kami telah menerima seluruh dokumen tuntutan dari teman-teman KSPSI. Kami pastikan aspirasi ini akan segera kami sampaikan kepada pimpinan dewan pada kesempatan pertama untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Kartono singkat.
Aksi ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah di Maros bahwa setiap kebijakan, betapapun mulianya, harus tetap mematuhi koridor hukum, menghargai hak asasi manusia, dan mengedepankan transparansi. Kini, bola panas berada di tangan DPRD dan dinas terkait; apakah mereka akan segera bertindak atau membiarkan polemik ini bergulir ke ranah hukum.


