Maros. Kameraliputan.com – Evaluasi kinerja pengelola parkir di Pasar Tradisional Modern Butta Salewangang (BSM) Maros.,Kamis (13/03/2025).
Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Kopurindag) Kabupaten Maros akan mengevaluasi kinerja CV Ars Mekar, pengelola parkir di Pasar Tradisional Modern Butta Salewangang (BSM) Maros.
Evaluasi ini dilakukan karena adanya beberapa kali keterlambatan setoran retribusi ke pemerintah daerah selama masa perjanjian kerja sama yang berlangsung selama tiga tahun.
Kerja sama dengan CV Ars Mekar dimulai sejak 2023 dan akan berakhir pada 2025.
Dalam perjanjian tersebut, kewajiban bagi pihak pengelola untuk menyetor retribusi parkir tepat waktu setiap akhir bulan.
Temuan dan Tindakan:
CV Ars Mekar sering terlambat dalam penyetoran retribusi, meskipun seharusnya menyetor di akhir bulan.
Akibat keterlambatan tersebut, CV Ars Mekar dikenakan denda sebesar 1 persen dari total setoran retribusi.
Dalam setahun, CV Ars Mekar diwajibkan menyetor Rp250 juta atau sekitar Rp20,8 juta per bulan.
Selama 2024, denda keterlambatan pembayaran telah terakumulasi hingga Rp12.670.000.
Kedepannya, pihak dinas mengusulkan agar perjanjian kerja sama untuk pengelolaan parkir hanya berlangsung selama satu tahun. Agar evaluasi lebih mudah dan cepat.
Rencana Kedepan:
Dinas Kopumdag Maros akan mengevaluasi secara menyeluruh kinerja CV Ars Mekar.
Dinas Kopumdag Maros mempertimbangkan untuk membuat perjanjian kerja sama pengelolaan parkir hanya dalam kurun waktu satu tahun.
Jika CV Ars Mekar masih ingin mengelola parkir, mereka tetap bisa ikut lelang.
Sebagai Penutup, H.Agustam (Kepala Dinas Kopumdag Maros) Menyampaikan Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan pengelolaan parkir di Pasar Tradisional Modern Butta Salewangang (BSM) Maros dapat berjalan lebih baik dan tertib.







