Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026

    Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat

    Agustus 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Dugaan Ijazah Palsu Dilimpahkan Kejaksaan Enrekang, LMRI-RI: Jangan Main-main
    HUKUM

    Dugaan Ijazah Palsu Dilimpahkan Kejaksaan Enrekang, LMRI-RI: Jangan Main-main

    HTBy HTJuli 16, 2020
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    MAKASSAR |Kasus dugaan penggunaan Ijazah Palsu oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Enrekang yang telah viral di media sosial, dan telah dinaikkan kasus pemeriksaannya di tingkat Kejaksaan atau sudah P21, Kamis (16/7/2020).

    Ketua VI LMR-RI Presidium Pusat menggelar Konferensi pers di salah satu warkop di Kota Makassar, Dalam konferensi Persnya Andi Idham Jaya Gaffar, SH selaku Ketua VI LMR-RI Prespus didampingi pengurus LMR-RI Komda Makassar menyampaikan bahwa kasus ini seakan jalan ditempat, apalagi informasinya status kasus ini sudah di tingkat penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang sejak tanggal 3 juli 2020, ada apa kasus ini kok diam saja, sekarang sudah Rabu tanggal 15 Juli 2020

    Ijazah SMPN 8 Makassar milik St. RUBIANA yang diduga digunakan nomor STTBnya oleh ijazah SMPN 8 Makassar atas nama KARAMA
    Semestinya Kejaksaan Negeri Enrekang gerak cepat, agar kepastian hukum dari kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini cepat diselesaikan dan diseret ke meja hijau agar bisa diketahui masyarakat dengan jelas dan juga kalau perlu aparat hukum memeriksa oknum Komisioner KPU yang meloloskan berkas Karama, ungkap Andi Idham.

    Baca:  Persidangan Kasus Hj Mahdalena di PN Makassar, DPP APKAN RI Pertanyakan ?

    Dalam konfrensi Persnya Andi Idham J. Gaffar,SH didampingi anggota bidang investigasi & Monitoring dan Bantuan Hukum LMR-RI Komda Makassar Aslam dan Husain, serta Bambang HM, SH, segera mendesak Kejaksaan agar kasus dugaan Ijazah Palsu oknum Anggota DPRD Kabupaten Enrekang atas nama “Karama” yang diduga menggunakan ijasah palsu ketika mendaftar sebagai calon legislatif kala itu dari Partai PPP, agar segera disidangkan di Pengadilan Enrekang paling lambat bulan ini”, kalau tidak terpaksa kami akan turun aksi ke KPU Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel, jelas Andi Idham.

    Dan ironinya menurut investigasi dan konfirmasi kami ke KPU Enrekang beberapa waktu lalu, pihak Komisioner KPU hanya menerima SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian), bukan Ijazah, sedangkan Ketua PPP Enrekang penyampainnya kepada salah seorang kadernya, justru Ia mengantarkan berkas Caleg dan mendaftarkan Ijazahnya Karama, Jelas Idham.

    Terus siapa yang benar pengakuannya tentang data dokumen Pendaftaran Calon Legislatif pada tahun 2019 lalu, apa KPU Enrekang ataukah Ketua PPP Enrekang, Kata Idham lagiIdham menduga bahwa ada indikasi oknum KPU yang bermain sehingga SKHU Karama (Anggota DPRD Enrekang saat ini yang telah jadi tersangka), pada saat mendaftar calon legislatif ditemukan memakai SKHU lulusan ijasah SMA nya Paket C lulusan 2007 sedangkan untuk ijazah paket B sederajat SMP lulusan tahun 2014, ada keanehan dan ini sangat ganjil sekali.

    Baca:  Soroti Proyek TPS Pangkabinanga, Aktivis Antikorupsi Kembali Desak Bupati Copot Plt Kepala Dinas PUPR Gowa

    Semestinya KPU Enrekang saat itu menunda pelantikannya Karama sebagai Anggota DPRD Enrekang karena pada saat itu juga tanggal 21 Agustus 2019 KPU Enrekang menyurat ke Kapolres Enrekang dengan nomor : 1054/PL.01.9.-SD/7316/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penyampainya yang ditanda tangan Ketua KPU Enrekang Haslipa, yang isi redaksi suratnya adalah Ijazah Karama yang berasal dari SMPN 8 Makassar dengan STTB 82157 justru atas nama Perempuan yaitu St. Rubiana yang tammat tanggal 14 Mei 1985 dengan Kepala Sekolah Muhammad Said Ruddin, BA, NIP : 130123054 yang dilampirkan dalam berita acara klarifikasi KPU Enrekang ke SMPN 8 Kota Makassar, Jelas Andi Idham.

    Baca:  Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

    Dan dasar Ijazah dari SMPN 8 Makassar inilah yang dipakai “Karama” untuk mendaftar ikut ujian Paket C sederajat SMA di Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang tahun 2007 yang ketika itu Kadis Pendidikan masih dijabat Drs. H. Djajadi S, MM, dan ini juga diamini H. Djajadi bahwa memang benar bahwa dasar syarat Karama Ikut Ujian Paket C adalah Ijazah dari SMPN 8 Kota Makassar.

    Andi Idham dkk dari LMR-RI menambahkan bahwa karena kasus ini telah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Enrekang, Idham meminta agar Kejaksaan jangan main-main dan jangan masuk angin, hal ini akan kami kawal juga di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sampai ke Kejaksaan Agung, dan kalau ada oknum yang ikut bermain, ya kami akan laporkan ke Jamwas Kejagung RI, tegas Andi Idham kembali.

    Hal ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama proses hukumnya, Apalagi oknum anggota DPRD in (*)

    Dugaan Ijazah Palsu Dilimpahkan Kejaksaan Enrekang LMRI-RI: Jangan  Main-main
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleAir Setinggi Lutut, Tak Menyurutkan Wagub Temui Korban
    Next Article Saat Lounching Program, Kakanwil Apresiasi GP Ansor Sulsel

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    HUKUM

    LKBH Maros Desak Kapolda Sulsel Bertindak Tegas: Dugaan Penyewaan Fasum Ilegal oleh PT Bumi Com dan Mandeknya Laporan Sejak 2025

    April 21, 2026
    HUKUM

    Sengketa Tanah di Kassi Kebo Berakhir: Gugatan Ditolak Hingga Tingkat Kasasi, Masyarakat Pertahankan Haknya

    April 3, 2026
    HUKUM

    Pemain PSM Di Lapor Di Polda Sulsel, Akibat Dugaan Penganiayaan

    Februari 16, 2026
    HUKUM

    LKBH Maros Lakukan Pendampingan Hukum Terhadap Korban Dugaan Pengeroyokan Oleh Oknum Polisi

    Januari 2, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 
    • Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi
    • Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat
    • Koni Maros Gelar Rapat Pengurus Dan Doa Bersama
    • Gubernur Sulsel dan Pemkab Maros Sabet Penghargaan detiktimur Awards 2026: Komitmen Pembangunan dan Pemulihan Ekonomi Diapresiasi
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Our Picks

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026

    Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat

    Agustus 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.