Maros – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros, melakukan uji publik terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) administrasi kependudukan.
Pada uji publik yang dipimpin wakil ketua I DPRD Maros Haeriah Rahman itu, mengundang Camat, lurah, Kepala Desa sampai pihak-pihak terkait lainnya di ruang pola Aspirasi DPRD Maros. Selasa, 4 April 2023.
Haeriah Rahman mengatakan, uji publik ini dilakukan untuk menggali data, informasi atau masukan dari para stakeholder, serta jaminan partisipasi publik terhadap pembentukan produk hukum daerah,” katanya.
Dalam uji publik ini juga kata Haeriah, diharapkan mampu melahirkan rekomendasi rancangan raperda.
“Rekomendasi yang lahir, tentunya kita berharap bisa terakomodir dengan tetap memperhatikan ketentuan aturan yang lebih tinggi,” ucap Haeriah.


