Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Disegel! 52 Lods di Pasar Kampung Baru, Jaenul: Banyak Pedagang Tidak Melaksanakan Kewajibannya
    MAKASSAR

    Disegel! 52 Lods di Pasar Kampung Baru, Jaenul: Banyak Pedagang Tidak Melaksanakan Kewajibannya

    HTBy HTNovember 25, 2021
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Makassar | Satuan Tim Penertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat atau Lods di Pasar Kampung Baru, di Jalan WR. Supratman. Makassar. Rabu (24-11-2021).

    Sebanyak 52 Lods dan Hamparan toko di Pasar Kampung Baru tersebut terpaksa disegel karena pedagang sudah tidak melakukan pembayaran. Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Muhammad Jaenul. Mengatakan tindakan tegas tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar. No. 12 tahun 2004 dan Perwali No. 01 tahun 2004.

    secara tegas dikatakan penertiban ini salah satu upaya penindakan terhadap pedagang yang menunggak beberapa lama.

    Baca:  Wujudkan Lorong Wisata, Bersih-bersih Pj Ketua RT/RW di Kaluku Bodoa Kec. Tallo

    “penyegelan tersebut sesuai arahan Direksi dan surat dari Kepala Pasar Kampung Baru. Terkait sejumlah pedagang yang belum melaksanakan kewajibannya. Yakni tidak membayar jasa sewa tempat, terhitung mulai dari tahun 2019 hingga 2021.” Jelasnya.

    “Ada 52 tempat atau lods yang kami segel karena pedagang tidak melakukan pembayaran selama tiga bulan berturut-turut. Bahkan ada yang sudah bertahun-tahun tidak membayar. Jadi terpaksa kami segel. Dan setelah penyegelan ini jika sepuluh hari kemudian mereka tidak lakukan kewajibannya, maka pihak Perumda pasar berhak mengambilalih dan menawarkan kepada masyarakat yang berminat menempati. Karena ini kan aset Pemkot Makassar bukan milik pribadi.” tegas Jaenul.

    Baca:  Hari HAM Sedunia, Polda Sulsel Gelar Lomba Unjuk Rasa

    Dia mengungkapkan, dari tunggakan itu, Perumda Pasar mengalami kerugian berkisar 70 juta per tahun. Untuk itu pihaknya akan melakukan penertiban ke beberapa pasar lainnya. Dikatakan selain Pasar Kampung Baru, Tim Ketertiban ini juga akan bergerak ke pasar-pasar lain untuk melakukan hal yang sama yakni melakukan penyegelan ke sejumpah ruko atau lods yang tidak terbayar.

    “Banyak Pedagang yang tidak memenuhi kewajibannya. Makanya Perumda Pasar Makassar Raya bertindak tegas melakukan penyegelan karena melanggar Perda tadi,” Tutup Jaenul. (*)

    Disegel! 52 Lods di Pasar Kampung Baru Jaenul: Banyak Pedagang Tidak Melaksanakan Kewajibannya
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleMasuk Nominasi IGA 2021, Danny Memaparkan 61 Inovasi Kota Makassar
    Next Article Heboh Doorprize dan Kejutan! Bukit Podomoro Gelar Event Jakarta Ridevolution 2021

    Berita Lainnya:

    NASIONAL

    Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi

    Agustus 28, 2026
    DAERAH

    Makassar Racing : Menghadiri Undangan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (BAKESBANGPOL) Membahas Rencana Pembangunan Sirkuit Kota Makassar Di Kantor Gubernur

    Agustus 26, 2026
    DAERAH

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    NEWS

    Kepala Desa Botolempangan, Dr. Muhammad Warif, Bersama Ormas Menyidak Langsung Tambang Yang Beroperasi Diduga Ilegal Pada wilayahnya

    Juli 30, 2026
    NEWS

    Bursa Direktur LKBH Maros Resmi Menghangat, Perempuan Jadi Pendaftar Pertama

    Juli 11, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027
    • Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu
    • BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027
    • Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
    • Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Our Picks

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.