Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

    Agustus 1, 2026

    Sunyi di Jalan Azalea: Mengenang Kepergian Sang Penjaga Ruang KONI Maros

    Agustus 1, 2026

    Menakar Strategi Fiskal Maros: SiLPA 2025 Senilai Rp115 Miliar Dialokasikan demi Kesejahteraan Rakyat dan Layanan Dasar

    Juli 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Anggota DPRD M Yahya Gelar Sosialisasi Perda Soal Rumah Kos
    NEWS RedakturBy RedakturMei 26, 2022

    Anggota DPRD M Yahya Gelar Sosialisasi Perda Soal Rumah Kos

    RedakturBy RedakturMei 26, 2022
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Makassar | Anggota DPRD Kota Makassar, M Yahya, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Harper Makassar, Kamis (26/5/2022)

    Kata M Yahya, mengingatkan warga dan ikut berperan serta dalam fungsi dan aturan pengelolaan rumah kos yang ada di lingkungan sekitarnya.

    Hal itu disampaikan Yahya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Harper Makassar, Kamis (26/5/2022).

    “Rumah kos tumbuh dan berintegritas langsung, maka untuk menjaga dan menghindari implikasi negatif, seperti perbuatan asusila dan perbuatan negatif lainnya, maka dipandang untuk ditetapkan perdanya,” ujar Yahya.

    Baca:  Fokus Tekan Stunting, Ini Persiapan Dinkes Sulsel Melalui Aksi Stop Stunting

    Legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini, mengatakan, di wilayah sekitar Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya banyak tumbuh rumah kos, maka perlu dibahas bagaimana fungsi dan seperti apa aturan pengelolaan rumah kos ini di tengah masyarakat.

    “Saya sampaikan kepada masyarakat agar setiap rumah kos yang ada di lingkungan sekitarta’ perlu diperhatikan juga, karena sudah ada aturannya dan bagaimana cara pengelolaannya,” terang Yahya.

    Staf Ahli Hukum DPRD Kota Makassar, Zainuddin Djaka, menyampaikan, masyarakat perlu memahami seperti apa aturan dan fungsi dalam pengelolaan rumah kost yang ada di lingkungan sekitarnya.

    “Rumah kos itu harus terdata di RT/RW setempat, dan bentuk penyewaannya minimal satu bulan, kemudian mempunyai aturan kos dari pemiliknya. Jadi kalau ada rumah kos yang tidak ada pengelolanya, maka bisa dilaporkan ke RT/RW atau kelurahan,” jelasnya.

    Baca:  Dari Ketua RT RW, Kepala Daerah, Menteri, Hingga Calon Presiden Hadiri Nikahan Anak Wali Kota Makassar

    Zainuddin menjelaskan, ada kewajiban dalam pengelolaan rumah kos, seperti bertanggung jawab secara keseluruhan segala aktivitas yang terjadi di dalam rumah kos, khususnya dalam hal keamanan dan kebersihan.

    “Jadi menyediakan ruang tamu yang terpisah dalam kamar kos, menyediakan minimal satu kamar mandi untuk setiap tiga kamar kos, kemudian melaporkan kepada RT/RW apabila ada tamu yang menginap di rumah kos,” ungkapnya.

    Sementara, Analis Perencanaan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar, Firman Wahab, mengungkapkan, pengelolaan rumah kos dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal.

    “Bagaimana mencitrakan Kota Makassar sebagai kota pendidikan, berbudaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan. Penataan dan pengendalian kependudukan,” ujarnya.

    Baca:  Wali Kota-Kapolrestabes Sepakat Rangkul Anak Muda Makassar, Bersama Menjaga Kota

    Dengan pengelolaan rumah kos yang baik dan benar, kata Firman, maka Kota Makassar juga akan terhindar dari citra buruk akibat dampak negatif atau tindakan kriminalitas yang sering terjadi dalam rumah kos. (*)

    Anggota DPRD M Yahya Gelar Sosialisasi  Perda Soal Rumah Kos
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleBapenda Makassar Lakukan Uji Petik untuk  Capai Target PAD 2 Triliun
    Next Article BPBD Makassar Tetap Siaga: 2 Kecamatan Tergenang Banjir

    Berita Lainnya:

    NEWS

    Kepala Desa Botolempangan, Dr. Muhammad Warif, Bersama Ormas Menyidak Langsung Tambang Yang Beroperasi Diduga Ilegal Pada wilayahnya

    Juli 30, 2026
    DAERAH

    Menyerap Aspirasi Warga Turikale: Dari Persoalan Zonasi Sekolah Hingga Ancaman Banjir, Patarai Amir Siap Kawal di DPRD Sulsel

    Juli 23, 2026
    NEWS

    Bursa Direktur LKBH Maros Resmi Menghangat, Perempuan Jadi Pendaftar Pertama

    Juli 11, 2026
    NEWS

    Harmoni Suara dan Semangat Kebersamaan: Family Citra Sound Audio Maros Mengukir Jejak di Tanralili

    Mei 10, 2026
    NEWS

    Upah Pekerja: Antara Dalil yang Jelas dan Realita yang Pilu

    Mei 1, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa
    • Sunyi di Jalan Azalea: Mengenang Kepergian Sang Penjaga Ruang KONI Maros
    • Menakar Strategi Fiskal Maros: SiLPA 2025 Senilai Rp115 Miliar Dialokasikan demi Kesejahteraan Rakyat dan Layanan Dasar
    • Solusi di Tengah Kekeringan: Langkah Cerdas Pemkab Maros Kucurkan Rp2 Miliar Demi Alirkan Kehidupan ke Bontoa
    • Sahabat Laut Cilik, Mahasiswa KKN Unhas Tanamkan Kepedulian Ekosistem Laut Melalui Pelatihan Pembuatan Ecobrick di SD Inpres Panoang
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,588 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026967 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026820 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,588 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026967 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026820 Views
    Our Picks

    Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

    Agustus 1, 2026

    Sunyi di Jalan Azalea: Mengenang Kepergian Sang Penjaga Ruang KONI Maros

    Agustus 1, 2026

    Menakar Strategi Fiskal Maros: SiLPA 2025 Senilai Rp115 Miliar Dialokasikan demi Kesejahteraan Rakyat dan Layanan Dasar

    Juli 31, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.