
Surat permohonan bernomor 01/DPC-APDESI MRS/IV/2026 tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Maros. Dokumen ini ditandatangani oleh Ketua DPC APDESI Maros, H. Wahyu Febry, S.AP, dan Sekretaris, Muhammad Iqbal, tertanggal 15 April 2026.
Rincian Penggunaan Anggaran
Dalam dokumen tersebut, APDESI Maros mengajukan bantuan pembiayaan sebesar Rp300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah). Dana hibah ini direncanakan untuk menyokong tiga program utama organisasi, yaitu:
-
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa: Fokus pada penyuluhan hukum guna memastikan tata kelola desa yang sesuai aturan.
-
Rapat Koordinasi DPC APDESI Maros: Sebagai wadah sinergi antar kepala desa se-Kabupaten Maros.
-
Biaya Operasional: Dukungan keberlangsungan kantor dan kegiatan sekretariat DPC APDESI Maros selama satu tahun.
Tahapan Verifikasi
Berdasarkan disposisi yang tertera pada dokumen tertanggal 30 April 2026, permohonan ini telah diteruskan kepada Kepala Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
H. Wahyu Febry menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung sebagai bahan pertimbangan Bapak Bupati telah dilampirkan secara lengkap.
“Hibah ini sangat penting agar pelaksanaan tugas dan fungsi kami dalam mengawal pembangunan di tingkat desa dapat berjalan secara optimal dan beriringan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Maros,” tulis kutipan dalam surat tersebut.
Langkah ini menunjukkan komitmen APDESI Maros untuk terus profesional dalam berorganisasi dan transparan dalam pengajuan anggaran demi kemajuan desa-desa di wilayah Maros.






