KAMERA MAROS – Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja di wilayahnya. Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan sebagai payung hukum perlindungan buruh.
Anggota DPRD Maros, Arie Anugrah, menyampaikan bahwa perda ini hadir untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, termasuk memberikan perhatian khusus dan jaminan kesetaraan bagi pekerja disabilitas.
“Wujud perhatian paling besar adalah perda ketenagakerjaan. Di dalamnya terdapat pengaturan terkait kesejahteraan pekerja disabilitas. Mereka dijamin mendapatkan kesempatan kerja yang sama tanpa diskriminasi,” ujar Arie, Jumat (1/5/2026).
Kewajiban Fasilitas Kesejahteraan dan Aksesibilitas
Selain melarang tindakan diskriminatif, regulasi baru ini mengharuskan perusahaan untuk menyediakan perlakuan yang setara serta fasilitas kesejahteraan yang memadai bagi pekerja dan keluarganya.
Beberapa sarana dan fasilitas yang wajib disediakan oleh pengusaha meliputi:
Layanan Keluarga & Anak: Tempat penitipan anak, ruang laktasi, dan layanan keluarga berencana.
Fasilitas Dasar & Akomodasi: Tempat tinggal/perumahan pekerja, ruang istirahat, serta penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
Kebutuhan Penunjang: Fasilitas ibadah, kantin, layanan kesehatan, sarana olahraga, hingga fasilitas rekreasi.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Bertingkat
Arie menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, pembinaan, pengendalian, hingga evaluasi berkala terhadap implementasi aturan ini di lapangan. Bagi pengusaha atau perusahaan yang membangkang, Perda Ketenagakerjaan Maros telah menyiapkan sanksi administratif yang cukup tegas.
Sanksi tersebut diterapkan secara bertingkat, antara lain:
Teguran & Peringatan Tertulis: Sebagai tindakan awal atas pelanggaran aturan.
Pembatasan Hak Usaha: Pembatalan insentif, pembatalan kemudahan berinvestasi, hingga pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha.
Pembatalan Izin: Pembatalan persetujuan dan pendaftaran usaha.
Penghentian Operasional: Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Sanksi Terberat: Pencabutan izin usaha secara permanen bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.
Dengan disahkannya Perda Ketenagakerjaan ini, DPRD Kabupaten Maros berharap iklim kerja di Maros menjadi lebih inklusif, adil, dan mampu mendongkrak taraf hidup para buruh beserta keluarganya.


