Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Maros Sahkan Perda Ketenagakerjaan: Lindungi Pekerja Disabilitas hingga Sanksi Pencabutan Izin Usaha

    Agustus 6, 2026

    Dukung Tata Kelola Wilayah Presisi, Mahasiswa KKN-T Unhas Hadirkan Digitalisasi Pemetaan Batas Dusun Berbasis GIS di Bonto Matene

    Agustus 5, 2026

    Hari Kedua Penilaian Lomba PKK Berlangsung Semarak di Bonto Manurung dan Purnakarya

    Agustus 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • DAERAH
    • NASIONAL
    Beranda » DPRD Maros Sahkan Perda Ketenagakerjaan: Lindungi Pekerja Disabilitas hingga Sanksi Pencabutan Izin Usaha
    PEMERINTAH

    DPRD Maros Sahkan Perda Ketenagakerjaan: Lindungi Pekerja Disabilitas hingga Sanksi Pencabutan Izin Usaha

    HTBy HTAgustus 6, 2026
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    KAMERA MAROS – Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja di wilayahnya. Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan sebagai payung hukum perlindungan buruh.

    Anggota DPRD Maros, Arie Anugrah, menyampaikan bahwa perda ini hadir untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, termasuk memberikan perhatian khusus dan jaminan kesetaraan bagi pekerja disabilitas.

    “Wujud perhatian paling besar adalah perda ketenagakerjaan. Di dalamnya terdapat pengaturan terkait kesejahteraan pekerja disabilitas. Mereka dijamin mendapatkan kesempatan kerja yang sama tanpa diskriminasi,” ujar Arie, Jumat (1/5/2026).

    Baca:  Terima PT. Garuda Indonesia, Gubernur : Alhamdulillah Layanan Direct Flight Umroh dan Haji Segera Dibuka

    Kewajiban Fasilitas Kesejahteraan dan Aksesibilitas
    Selain melarang tindakan diskriminatif, regulasi baru ini mengharuskan perusahaan untuk menyediakan perlakuan yang setara serta fasilitas kesejahteraan yang memadai bagi pekerja dan keluarganya.

    Beberapa sarana dan fasilitas yang wajib disediakan oleh pengusaha meliputi:

    Layanan Keluarga & Anak: Tempat penitipan anak, ruang laktasi, dan layanan keluarga berencana.

    Fasilitas Dasar & Akomodasi: Tempat tinggal/perumahan pekerja, ruang istirahat, serta penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

    Kebutuhan Penunjang: Fasilitas ibadah, kantin, layanan kesehatan, sarana olahraga, hingga fasilitas rekreasi.

    Pengawasan Ketat dan Sanksi Bertingkat
    Arie menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, pembinaan, pengendalian, hingga evaluasi berkala terhadap implementasi aturan ini di lapangan. Bagi pengusaha atau perusahaan yang membangkang, Perda Ketenagakerjaan Maros telah menyiapkan sanksi administratif yang cukup tegas.

    Baca:  Abrar Rahman Terpilih jadi Ketua IKA- PMII Maros periode 2024 - 2029

    Sanksi tersebut diterapkan secara bertingkat, antara lain:

    Teguran & Peringatan Tertulis: Sebagai tindakan awal atas pelanggaran aturan.

    Pembatasan Hak Usaha: Pembatalan insentif, pembatalan kemudahan berinvestasi, hingga pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha.

    Pembatalan Izin: Pembatalan persetujuan dan pendaftaran usaha.

    Penghentian Operasional: Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

    Sanksi Terberat: Pencabutan izin usaha secara permanen bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.

    Dengan disahkannya Perda Ketenagakerjaan ini, DPRD Kabupaten Maros berharap iklim kerja di Maros menjadi lebih inklusif, adil, dan mampu mendongkrak taraf hidup para buruh beserta keluarganya.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleDukung Tata Kelola Wilayah Presisi, Mahasiswa KKN-T Unhas Hadirkan Digitalisasi Pemetaan Batas Dusun Berbasis GIS di Bonto Matene

    Berita Lainnya:

    PEMERINTAH

    Dukung Tata Kelola Wilayah Presisi, Mahasiswa KKN-T Unhas Hadirkan Digitalisasi Pemetaan Batas Dusun Berbasis GIS di Bonto Matene

    Agustus 5, 2026
    PEMERINTAH

    Hari Kedua Penilaian Lomba PKK Berlangsung Semarak di Bonto Manurung dan Purnakarya

    Agustus 4, 2026
    PEMERINTAH

    Dasco Resmi Kukuhkan 5 Kepala Daerah Sulsel Jadi Ketua DPC Gerindra, Andi Rosman: Ini Amanah Besar

    Agustus 4, 2026
    PEMERINTAH

    Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Bukan Supermarket, Targetkan 35.872 Unit Rampung Agustus 2026

    Agustus 4, 2026
    PEMERINTAH

    Puncak Kemarau Tiba, 13 Kebakaran Terjadi di Maros dalam Dua Pekan: Pemkab dan Damkarmat Imbau Warga Waspada

    Agustus 3, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • DPRD Maros Sahkan Perda Ketenagakerjaan: Lindungi Pekerja Disabilitas hingga Sanksi Pencabutan Izin Usaha
    • Dukung Tata Kelola Wilayah Presisi, Mahasiswa KKN-T Unhas Hadirkan Digitalisasi Pemetaan Batas Dusun Berbasis GIS di Bonto Matene
    • Hari Kedua Penilaian Lomba PKK Berlangsung Semarak di Bonto Manurung dan Purnakarya
    • Dasco Resmi Kukuhkan 5 Kepala Daerah Sulsel Jadi Ketua DPC Gerindra, Andi Rosman: Ini Amanah Besar
    • Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Bukan Supermarket, Targetkan 35.872 Unit Rampung Agustus 2026
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,589 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026823 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,589 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026823 Views
    Our Picks

    DPRD Maros Sahkan Perda Ketenagakerjaan: Lindungi Pekerja Disabilitas hingga Sanksi Pencabutan Izin Usaha

    Agustus 6, 2026

    Dukung Tata Kelola Wilayah Presisi, Mahasiswa KKN-T Unhas Hadirkan Digitalisasi Pemetaan Batas Dusun Berbasis GIS di Bonto Matene

    Agustus 5, 2026

    Hari Kedua Penilaian Lomba PKK Berlangsung Semarak di Bonto Manurung dan Purnakarya

    Agustus 4, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.