KAMERA MAROS – Deretan tragedi kebakaran yang merenggut tiga nyawa warga dalam sepekan terakhir di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, memicu kritik keras dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros, Hannani Parani. Ia menyoroti ketiadaan armada pemadam kebakaran (damkar) yang layak di wilayah tersebut, sebuah isu yang disebutnya telah lama diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Maros.
“Saya sudah lama meminta penambahan satu unit damkar khusus untuk Mallawa, tapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” tegas Hannani Parani pada Selasa, 27 Januari 2026.
Kondisi infrastruktur penanggulangan bencana kebakaran di Maros, khususnya di daerah-daerah terpencil seperti Mallawa, memang sangat memprihatinkan. Hannani menjelaskan, saat ini hanya ada satu unit armada pemadam kebakaran yang bertugas melayani tiga kecamatan sekaligus: Camba, Cenrana, dan Mallawa. Jarak tempuh yang jauh dan medan yang mungkin sulit membuat waktu respons menjadi sangat lambat, seringkali berujung pada kerugian yang tidak terhitung.
“Kondisi tersebut dinilai sangat tidak ideal dan berisiko tinggi terhadap keselamatan warga,” imbuhnya.
Ironisnya, dalam beberapa insiden kebakaran di Mallawa, upaya pemadaman api terpaksa mengandalkan bantuan dari daerah lain, seperti Kabupaten Bone, yang letaknya jauh dari lokasi kejadian. Bantuan tersebut, seperti yang sering terjadi, tiba setelah rumah-rumah warga sudah ludes dilahap si jago merah.
“Di Mallawa itu terpaksa minta bantuan dari Bone. Itu pun datang setelah rumah warga sudah ludes terbakar. Ini sudah beberapa kali kejadian. Tidak pernah terselamatkan kalau ada kebakaran, selalu rumah warga sudah habis baru pemadam datang. Ini sangat urgen dan wajib,” desak Hannani dengan nada geram, menyoroti kegagalan sistematis yang merenggut nyawa dan harta benda.
Keterbatasan Armada dan Standar Ideal yang Jauh
Keterbatasan armada ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Maros, Baso Tajong. “Untuk wilayah Camba, Cenrana, dan Mallawa, saat ini hanya dilayani satu unit armada yang siaga di Camba,” ujarnya, mengkonfirmasi pernyataan Hannani Parani.
Baso Tajong menjelaskan bahwa secara ideal, setiap kecamatan seharusnya memiliki satu unit armada pemadam kebakaran untuk memenuhi standar Manajemen Wilayah Kebakaran (WMK). Standar ini menetapkan radius layanan maksimal 8 kilometer, dengan target waktu respons di bawah 15 menit agar api dapat dikendalikan sebelum menyebar luas. Realita di Maros jauh dari ideal.
Ia juga mengungkapkan gambaran yang lebih luas mengenai kekurangan armada di seluruh kabupaten. Dari total 14 kecamatan di Kabupaten Maros, saat ini baru 7 sektor pemadam kebakaran yang terisi. “Artinya, kami masih kekurangan tujuh sektor lagi untuk bisa meng-cover seluruh wilayah secara maksimal,” jelasnya.
Kendala Birokrasi: Tanggung Jawab Pengadaan Ada di Bagian Aset
Namun, Baso Tajong menegaskan bahwa pihaknya di Dinas Pemadam Kebakaran hanya bertindak sebagai pengguna armada. Terkait pengadaan unit pemadam kebakaran, sepenuhnya menjadi kewenangan bagian aset Pemerintah Kabupaten Maros.
“Kami di Damkar hanya sebagai pengguna. Pengadaan unit armada bergantung pada bagian aset pemerintah daerah,” tutupnya, mengisyaratkan adanya hambatan birokrasi dalam pemenuhan kebutuhan vital ini.
Tragedi demi tragedi di Mallawa menjadi pengingat pahit akan urgensi pengadaan armada pemadam kebakaran. Kritik keras dari legislatif, ditambah pengakuan dari pihak pemadam kebakaran sendiri, seharusnya menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Maros, khususnya bagian aset, untuk segera merealisasikan penambahan unit damkar. Nyawa dan keselamatan warga tidak bisa lagi dijadikan taruhan dalam permainan birokrasi dan kelambanan.


